• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Ramai Soal Potongan Insentif Guru Ngaji, Ini Penjelasan Disdik dan BKPRMI Bontang

by Dwi Kurniawan Nugroho
18 Februari 2026, 11:11
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, angkat bicara terkait polemik pemotongan insentif guru ngaji.

Ia menegaskan, pengelolaan insentif guru ngaji bukan menjadi kewenangan Disdikbud, melainkan berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bontang.

“Kalau guru ngaji atau pegiat agama, insentifnya yang mengurus Kesra,” ujarnya singkat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Kesra Setda Bontang, Jayadi Pulung, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Penjelasan kemudian diperoleh dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Bontang, sebagai organisasi yang menaungi para guru ngaji.

BKPRMI membenarkan adanya pemotongan 5 persen dari total insentif sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:  Dijanjikan Rp2 Juta Tiap Bulan, Guru Ngaji Bontang Pertanyakan Selisih Insentif

Jika mengacu pada nominal insentif Rp2 juta per bulan, maka potongan pajak sebesar Rp100 ribu per bulan. Apabila dibayarkan secara rapel dua bulan sebesar Rp4 juta, maka total pajak yang dipotong mencapai Rp200 ribu.

“Hal itu sudah kami konfirmasi ke Kesra dan pihak pajak. Namun ini berlaku untuk penerimaan 2025 saja. Untuk 2026, sesuai aturan baru, penerima di bawah UMR tidak lagi dikenakan potongan pajak,” jelas perwakilan BKPRMI.

Terkait isu potongan Rp80 ribu yang sempat disebut sebagai biaya administrasi, BKPRMI meluruskan bahwa nominal tersebut merupakan iuran anggota bulanan organisasi, bukan biaya administrasi pencairan.

Iuran itu digunakan untuk kebutuhan yang tidak dibiayai pemerintah, seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 1.300 guru ngaji di bawah naungan BKPRMI, kegiatan pembinaan, serta operasional organisasi. Ketentuan tersebut telah diatur dalam AD/ART organisasi.

Baca Juga:  Dijanjikan Rp2 Juta Tiap Bulan, Guru Ngaji Bontang Pertanyakan Selisih Insentif

Jika dihitung untuk dua bulan, iuran Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu. BKPRMI menyebut penarikan dilakukan Rp150 ribu agar nominal genap untuk dua bulan terakhir.

“Kami pastikan total potongan pajak dan iuran anggota tidak sampai Rp500 ribu untuk dua bulan,” tegasnya.

Sebelumnya, insentif guru ngaji untuk November dan Desember 2025 menuai keluhan. Dari nominal Rp2 juta per bulan, sejumlah guru mengaku hanya menerima Rp1.750.000 per bulan. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima rapelan dua bulan sebesar Rp3.500.000 pada Desember 2025.

“Seharusnya Rp2.000.000 per bulan seperti yang disampaikan wali kota dan wakil wali kota di setiap pertemuan,” ujarnya. (*)

Baca Juga:  Dijanjikan Rp2 Juta Tiap Bulan, Guru Ngaji Bontang Pertanyakan Selisih Insentif
Tags: Insentif guru ngaji
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Siapkan Rp926 Juta untuk Perencanaan RTH dan Gedung Parkir

Next Post

Rp116 Miliar Digelontorkan, Jalan Poros Samarinda–Bontang Diperbaiki Bertahap hingga 2027

Related Posts

Dijanjikan Rp2 Juta Tiap Bulan, Guru Ngaji Bontang Pertanyakan Selisih Insentif
Bontang

Dijanjikan Rp2 Juta Tiap Bulan, Guru Ngaji Bontang Pertanyakan Selisih Insentif

17 Februari 2026, 14:25

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.