• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Godok Pembatasan Toko Modern Nasional, Maksimal Lima Gerai Per Kecamatan

by Redaksi Bontang Post
20 Februari 2026, 09:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Draf regulasi mengenai perubahan kuota toko modern waralaba di Kota Bontang belum final.   (ADIEL KUNDHARA/KP)

Draf regulasi mengenai perubahan kuota toko modern waralaba di Kota Bontang belum final.   (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang tengah mematangkan aturan pembatasan jumlah toko modern waralaba di setiap kecamatan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak mematikan usaha lokal.

Pembahasan aturan masih berupa draf dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Skema awal mengatur maksimal lima gerai toko modern nasional di tiap kecamatan.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang, Idrus, menyebut pendataan sementara menunjukkan beberapa kecamatan hampir mencapai batas kuota.

Di Kecamatan Bontang Selatan, misalnya, sudah terdapat tiga gerai sehingga hanya tersisa dua slot jika aturan tersebut diberlakukan. Sementara di Bontang Utara, jumlah gerai juga tercatat mencapai tiga unit. Adapun Bontang Barat masih belum memiliki gerai nasional sehingga berpotensi menjadi lokasi pengembangan berikutnya.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Kaji Ulang Kuota Toko Modern, Gerai Baru di Kampung Baru Belum Bisa Beroperasi

Pendataan tersebut mencakup jaringan ritel nasional seperti Alfamidi dan Indomaret serta minimarket sejenis. Pemkot ingin memastikan keberadaan toko modern tetap terkendali dan tidak berkembang tanpa regulasi.

Salah satu kendala pendataan sebelumnya adalah keberadaan toko yang menjual produk ritel nasional namun menggunakan papan nama berbeda, sehingga tidak teridentifikasi sebagai jaringan modern.

“Dulu ada toko yang menjual produk ritel nasional tapi tidak memasang merek resminya. Setelah sidak bersama dewan, baru diketahui dan kemudian disesuaikan,” ujar Idrus.

Rapat koordinasi juga telah dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP Kota Bontang dan dinas teknis lainnya. Pembahasan difokuskan pada pengawasan, pendataan, serta pengendalian pertumbuhan toko modern.

Baca Juga:  Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih

Pemkot menegaskan pembatasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Toko modern tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi kuota serta persyaratan perizinan.

Selain izin usaha, setiap gerai wajib mengantongi izin bangunan, reklame, serta dokumen pendukung lain sebelum beroperasi. Seluruh pengajuan dilakukan melalui sistem OSS dan diverifikasi instansi terkait.

Saat ini, draf aturan masih dalam tahap pembahasan dengan mengacu pada regulasi sebelumnya. Penetapan kuota final akan diputuskan setelah koordinasi lintas OPD rampung. Pemerintah berharap aturan baru mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku UMKM lokal dari ekspansi ritel modern yang tidak terkendali. (ak)

Tags: ritel moderntoko waralaba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Wali Kota Minta Pengusaha Patuhi Aturan

Next Post

Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besaran yang Harus Dibayar

Related Posts

Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih
Bontang

Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih

23 Februari 2026, 05:22
Pemkot Bontang Kaji Ulang Kuota Toko Modern, Gerai Baru di Kampung Baru Belum Bisa Beroperasi
Bontang

Pemkot Bontang Kaji Ulang Kuota Toko Modern, Gerai Baru di Kampung Baru Belum Bisa Beroperasi

20 Februari 2026, 15:30
Masuk Kampung Baru Bontang, Gerai Ritel Modern Masih Antre Proses Perizinan
Bontang

Masuk Kampung Baru Bontang, Gerai Ritel Modern Masih Antre Proses Perizinan

19 Februari 2026, 04:35
Dua Perizinan Toko Modern Waralaba di Jalan Jenderal Soedirman Bontang Belum Kelar
Bontang

Dua Perizinan Toko Modern Waralaba di Jalan Jenderal Soedirman Bontang Belum Kelar

4 Februari 2025, 11:00
Larang Toko Modern Dibuka Dekat Pasar Tradisional di Bontang, Asosiasi Pedagang Sebut Perizinan Juga Belum Rampung
Bontang

Larang Toko Modern Dibuka Dekat Pasar Tradisional di Bontang, Asosiasi Pedagang Sebut Perizinan Juga Belum Rampung

3 Februari 2025, 12:30
Toko Swalayan Berizin Masih Minim
Bontang

Toko Swalayan Berizin Masih Minim

15 September 2019, 12:55

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.