BONTANGPOST.ID, Bontang – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemkot Bontang dipastikan cair dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan besaran THR mengacu pada Take Home Pay (THP) masing-masing pegawai. Dengan demikian, nominal yang diterima setara dengan penghasilan satu bulan penuh.
Komponen THR tersebut meliputi gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau yang THP-nya Rp20 juta, berarti THR-nya Rp20 juta. Kalau Rp15 juta, ya Rp15 juta,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, kepastian pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Neni menyebut hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Karena itu, Pemkot Bontang masih akan melakukan pembahasan internal sebelum mengambil keputusan.
“Yang untuk paruh waktu saya mau koordinasi nanti hari Senin. Bagaimana? Apakah dianggarkan kemarin atau tidak? Memang belum ada petunjuknya dari Kemendagri,” pungkasnya. (*)







