BONTANGPOST.ID, Kutim – Persoalan truk pengangkut material tanah tanpa penutup terpal di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), tak kunjung tuntas. Meski telah berulang kali dikeluhkan warga dan diimbau oleh pemerintah, praktik tersebut masih terus terjadi di sejumlah ruas jalan utama.
Aktivitas truk pengangkut galian C dilaporkan masih marak di Jalan A Wahab Syahranie dan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara. Kendaraan tersebut mengangkut tanah uruk dari arah Sangatta Selatan dan melintas hingga kawasan ring road.
Warga Sangatta Utara, Rail, mengungkapkan operasional truk umumnya berlangsung pada siang hingga sore hari. Saat cuaca panas, puluhan truk yang melintas menimbulkan debu tebal di sepanjang jalan. Sementara saat hujan, material tanah yang tercecer membuat jalan menjadi licin dan berlumpur.
“Debunya sangat mengganggu, terutama siang hari. Tanah juga sering jatuh ke jalan, kalau hujan jadi licin,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menyebut aktivitas tersebut terjadi hampir setiap hari dan melibatkan puluhan kendaraan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Hampir setiap lewat pasti ada truk bawa tanah. Sudah panas, ditambah debu, itu berbahaya bagi pengendara,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Bahri. Ia meminta aparat terkait lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penertiban agar aturan dipatuhi.
“Harus ada pengawasan rutin dari dinas atau kepolisian supaya truk-truk itu tertib,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kutim telah memasang spanduk imbauan penggunaan terpal penutup muatan. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat sejumlah truk masih nekat beroperasi tanpa penutup.
Padahal, kewajiban penggunaan penutup muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Setiap muatan yang berpotensi tercecer wajib diamankan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang hingga denda. (KP)



