BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria berinisial Tar (46) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Bontang Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid mengungkapkan, jumlah korban sementara tercatat empat orang dan seluruhnya masih di bawah umur.
“Korban ada empat orang dan semuanya masih anak-anak,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Aksi tersebut diketahui dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan menyasar anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus bujuk rayu hingga iming-iming uang. Namun, dalam beberapa kasus juga ditemukan adanya unsur pemaksaan.
“Modusnya bujuk rayu, bahkan ada unsur pemaksaan,” jelasnya.
Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Namun, dari hasil sementara, dia diduga memiliki penyimpangan perilaku seksual dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Motif masih kami dalami. Yang bersangkutan diduga memiliki penyimpangan seksual dan pernah terlibat kasus yang sama,” tambahnya.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Kami fokus pada penanganan korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka sempat diamankan oleh pihak keluarga korban setelah diduga melakukan aksi asusila. Usai sempat terjadi keributan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (*)






