BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pria berinisial AL (31) belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu, menjelaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menangani perkara.
“Status tersangka sudah ditetapkan terhadap AL. Untuk penahanan masih dalam pertimbangan penyidik,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, dalam proses hukum, penahanan tidak selalu dilakukan secara otomatis. Penyidik akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil langkah tersebut.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, potensi melarikan diri, hingga kemungkinan mengulangi perbuatan.
Selain itu, kondisi di lapangan juga menjadi perhatian agar tidak memicu konflik lanjutan antara kedua belah pihak.
“Kami tetap memantau situasi, termasuk kondisi korban. Jika terjadi potensi kericuhan atau konflik lanjutan, penahanan bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Poros Muara Badak–Marang Kayu, Desa Tanjung Limau, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.30.
Korban berinisial RS (31) mengaku menjadi sasaran penganiayaan saat tengah bersepeda. Ia diduga diserang oleh AL yang menghadangnya di depan rumah kerabat mantan istrinya.
Korban mengaku dipukul berulang kali di bagian wajah hingga terjatuh.
“Dugaan sementara motifnya karena persoalan pribadi,” pungkas Danang. (*)







