BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus pencurian kayu penyangga jembatan ulin di Jalan Tuna RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Bontang. Seorang pria berinisial AI (42) ditangkap dan mengakui telah mengambil material penyangga jembatan tersebut.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian warga dan viral di media sosial pada awal Mei 2026. Saat itu, warga mengeluhkan kondisi jembatan yang mulai bergoyang dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kelurahan, diketahui sejumlah siku penyangga kayu pada konstruksi jembatan hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian pada awal Juni 2026.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah yang pernah terlibat dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang, Putu menjelaskan pelaku ditangkap di kediamannya dua hari lalu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Penangkapan dua hari lalu. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian itu. Dia ini mantan pekerja proyek pembangunan jembatan tersebut,” ujar Markus, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mengaku pernah ditawari kayu oleh pelaku. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga mengarah kepada identitas AI.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual kayu hasil curian dengan harga Rp150 ribu per batang. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ngakunya belasan batang saja, bukan ratusan. Tapi ini masih pengakuan awal dan masih kami dalami,” terangnya.
Saat ini, AI telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jumlah pasti material jembatan yang telah diambil. (*)


