BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polres Bontang mengungkap dugaan kasus pencurian material bangunan di lokasi proyek milik PT Nanggala Putra yang berada di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang diduga mengambil sejumlah material bangunan dari area proyek.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, peristiwa itu terungkap pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 06.30.
Saat itu, pelapor berinisial AC datang ke lokasi proyek dan mendapati sejumlah material bangunan yang sebelumnya tersimpan di area kerja sudah tidak berada di tempat.
Mengetahui adanya kehilangan, warga sekitar kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bontang langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui telah mengambil material bangunan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku material itu rencananya akan digunakan untuk membangun warung miliknya.
Polisi kemudian meringkus terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mendalami rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)







