bontangpost.id — RS, warga Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara memang lagi apes. Lagi pulas tidur di kamar, bangun-bangun ponsel pintar kesayangannya sudah raib digondol orang tidak bertanggungjawab, Selasa (23/6/2020).
Dicari-cari di kamar, ponsel tak ada. Dicari di penjuru rumah, ditanyakan kepada orang rumah pun tak ada yang tahu. Kadung kesal, RS segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kekesalannya makin jadi, karena ponsel itu sendiri harganya lumayan bikin kantong terkuras, Rp 5 juta.
Kepolisian bertindak responsif atas laporan RS. Segera saja penyelidikan dilakukan. Melalui tim kriminal andalan Polres Bontang, Tim Rajawali, tidak sampai 24 jam pelaku sudah dibekuk.
Polisi membekuk pelaku inisial AH di Jalan Marina II Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (24/6/2020) malam. Pria itu dibekuk usai kepolisian mendapat informasi soal keberadaannya, dan bukti yang menguatkan bahwa dialah pelaku pencurian.
“Telah diamankan tersangka dengan barang bukti berupa sebuah handphone Oppo F9 warna merah,” ucap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan telah diamankan di Mapolres Bontang. Akibat kelakuan nakalnya ini, penyidik menjerat AH dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)







