• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Perdata Rp29,3 Miliar, Minta Aset Tergugat Disita

by Dwi Kurniawan Nugroho
9 Juli 2026, 14:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kantor Pengadilan Negeri Bontang di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Kantor Pengadilan Negeri Bontang di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bontang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon dan kini memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pinjaman dana yang diklaim belum dikembalikan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta mengesahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik tergugat.

Penggugat juga meminta tergugat dihukum mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliar beserta bunga 5 persen selama 27 bulan yang nilainya sekitar Rp2,4 miliar.

Baca Juga:  Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang

Secara keseluruhan, gugatan tersebut mencantumkan kerugian materiil sebesar Rp4,2 miliar dan kerugian immateriil Rp25 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp29,3 miliar.

Selain itu, penggugat meminta apabila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, aset yang telah disita dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran ganti rugi.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, perkara telah resmi terdaftar dan saat ini masih dalam proses persidangan.

“Perkaranya sudah masuk tahap persidangan, saat ini proses mediasi masih berjalan,” ujarnya.

Denny menjelaskan, pada sidang perdana yang digelar 18 Juni 2026, tergugat tidak hadir. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidang kedua pada 25 Juni 2026. Persidangan kemudian berlanjut pada 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Digugat Mantan Wali Kota Basri Rase, Ini Kata Pengusaha Bontang

“Sidang ketiga sudah dilaksanakan. Ini merupakan gugatan kedua karena yang sebelumnya sempat dicabut,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bontang Post masih berupaya mengonfirmasi Basri Rase terkait gugatan perdata yang diajukannya. (*)

Tags: Gugatan Basri Rase
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ayah Tiri di Kutai Kartanegara Ditangkap Polisi karena Lecehkan Anak Berusia 17 Tahun

Next Post

Ketua Komisi B DPRD Bontang Perjuangkan PBB Badak LNG Masuk Kas Daerah

Related Posts

Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang
Bontang

Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang

10 Juli 2026, 07:57
Tanggapi Kasus Udin Mulyono yang Dipolisikan, Basri; Dia Bukan Tim Kami, Hanya Partisan
Bontang

Digugat Mantan Wali Kota Basri Rase, Ini Kata Pengusaha Bontang

9 Juli 2026, 17:53

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.