BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase terhadap pengusaha Bontang, Ridho, berpeluang berakhir damai.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), yang juga mantan tim sukses Basri saat Pilkada Bontang 2024, Udin Mulyono, mengaku siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Udin mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan Basri Rase maupun Ridho. Hasilnya, keduanya sepakat bertemu pada pekan depan untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
“Sudah kami komunikasi. Insyaallah masalah ini tidak akan membesar. Pak Basri dan Ridho sama-sama saling kenal, jadi siap bermusyawarah,” katanya.
Menurut Udin, upaya damai tetap bisa ditempuh meski proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bontang masih berjalan. Mediasi dilakukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia menilai perkara yang bergulir itu murni berkaitan dengan utang-piutang. Karena itu, penyelesaiannya diharapkan bisa dicapai melalui kesepakatan kedua belah pihak. “Ini hanya persoalan utang-piutang saja. Clear sudah,” tegasnya.
Diketahui, Basri Rase menggugat Ridho melalui Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon. Dalam gugatannya, Basri meminta tergugat mengembalikan dana pinjaman Rp1,8 miliar beserta bunga 5 persen selama 27 bulan.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar dan kerugian immateriil sehingga total nilai gugatan mencapai sekitar Rp29,3 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan.
Sebagai informasi, Ridho merupakan salah satu pengusaha di Bontang. Dia juga tercatat sebagai ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bontang.
Saat dikonfirmasi, dia mengaku akan lebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait gugatan yang masuk. Kepada Bontang Post, Ridho membantah sejumlah hal yang ditudukan kepadanya. Meski begitu, dia menyebut belum bisa berbicara panjang. “Saya akan konsultasi dulu terkait ini dengan pengacara saya,” pungkasnya. (*)



