• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Digugat Mantan Wali Kota Basri Rase, Ini Kata Pengusaha Bontang

by Dwi Kurniawan Nugroho
9 Juli 2026, 17:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Basri Rase. (Dok/Jelita/Bontang Post)

Basri Rase. (Dok/Jelita/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase terhadap pengusaha Bontang, Ridho, berpeluang berakhir damai.

Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), yang juga mantan tim sukses Basri saat Pilkada Bontang 2024, Udin Mulyono, mengaku siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Udin mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan Basri Rase maupun Ridho. Hasilnya, keduanya sepakat bertemu pada pekan depan untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

“Sudah kami komunikasi. Insyaallah masalah ini tidak akan membesar. Pak Basri dan Ridho sama-sama saling kenal, jadi siap bermusyawarah,” katanya.

Menurut Udin, upaya damai tetap bisa ditempuh meski proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bontang masih berjalan. Mediasi dilakukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Perdata Rp29,3 Miliar, Minta Aset Tergugat Disita

Ia menilai perkara yang bergulir itu murni berkaitan dengan utang-piutang. Karena itu, penyelesaiannya diharapkan bisa dicapai melalui kesepakatan kedua belah pihak. “Ini hanya persoalan utang-piutang saja. Clear sudah,” tegasnya.

Diketahui, Basri Rase menggugat Ridho melalui Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon. Dalam gugatannya, Basri meminta tergugat mengembalikan dana pinjaman Rp1,8 miliar beserta bunga 5 persen selama 27 bulan.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar dan kerugian immateriil sehingga total nilai gugatan mencapai sekitar Rp29,3 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan.

Sebagai informasi, Ridho merupakan salah satu pengusaha di Bontang. Dia juga tercatat sebagai ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bontang.

Baca Juga:  Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang

Saat dikonfirmasi, dia mengaku akan lebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait gugatan yang masuk. Kepada Bontang Post, Ridho membantah sejumlah hal yang ditudukan kepadanya. Meski begitu, dia menyebut belum bisa berbicara panjang. “Saya akan konsultasi dulu terkait ini dengan pengacara saya,” pungkasnya. (*)

Tags: Gugatan Basri Rase
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Keberadaan Masih Misteri, 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Jadi Temuan BPK

Next Post

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, PN Banyuwangi Lakukan Pencocokan Objek Sengketa

Related Posts

Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang
Bontang

Ali Ridho Lapatau Bantah Gugatan Basri Rase, Sebut Tak Ada Perjanjian Utang Piutang

10 Juli 2026, 07:57
Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Perdata Rp29,3 Miliar, Minta Aset Tergugat Disita
Bontang

Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Perdata Rp29,3 Miliar, Minta Aset Tergugat Disita

9 Juli 2026, 14:53

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.