• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, PN Banyuwangi Lakukan Pencocokan Objek Sengketa

by Dwi Kurniawan Nugroho
9 Juli 2026, 18:44
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kapal Roro Bontang Express II.

Kapal Roro Bontang Express II.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sengketa Kapal Motor Penumpang (KMP) Bontang Express II milik PT Bontang Transport kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan constatering atau pencocokan objek kapal sebagai bagian dari proses eksekusi perkara perdata antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport.

Berdasarkan Berita Acara Pencocokan (Constatering) Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2026/PN Byw jo Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Bon jo Nomor 1/Pdt.Eks.Rbr/2025/PN Bon, tahapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026).

Dalam perkara itu, PT Glora Kaltim bertindak sebagai pemohon eksekusi. Sementara PT Bontang Transport menjadi termohon eksekusi I dan Pemerintah Kota Bontang sebagai termohon eksekusi II.

Objek yang dicocokkan adalah kapal atas nama PT Bontang Transport, yakni Kapal Motor Penumpang Eksplorasi II, yang sebelumnya bernama Tropic Chieftain.

Baca Juga:  Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan

Kapal jenis ferry/ro-ro tersebut memiliki panjang 49,13 meter, lebar 18 meter, dan tonase kotor (GT) 2.257. Kapal yang dibangun pada 1993 itu tercatat pernah beroperasi di lintasan Ketapang–Gilimanuk berdasarkan dokumen kapal Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002.

Tahap constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan dokumen sebelum proses eksekusi dilanjutkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Purta, membenarkan adanya proses tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa constatering hanya sebatas pencocokan objek dan bukan merupakan tindakan penyitaan maupun penarikan aset.

Menurutnya, KMP Bontang Express II saat ini telah menjadi aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola Perumda AUJ.

Baca Juga:  Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Zuchli menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 50, secara tegas melarang penyitaan terhadap aset milik negara maupun pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang menegaskan larangan penyitaan aset negara bertujuan melindungi kepentingan umum agar pelayanan publik tidak terganggu akibat sengketa perdata.

Selain itu, dalam hukum acara perdata juga dikenal prinsip bahwa barang milik publik yang digunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dijadikan objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

“Karena aset milik pemerintah daerah secara hukum tidak dapat disita atau dieksekusi,” tegas Zuchli.

Ia menambahkan, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Baca Juga:  Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan
Tags: kapal roro
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Digugat Mantan Wali Kota Basri Rase, Ini Kata Pengusaha Bontang

Next Post

Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Produktif, Pupuk Kaltim Khitan Massal Gratis 150 Anak Bontang

Related Posts

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan
Bontang

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan

25 Agustus 2026, 13:25
KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan
Nasional

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

21 Agustus 2026, 20:28
Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan
Bontang

Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan

14 Juli 2026, 16:17
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

11 Juli 2026, 10:00
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Sewa Kapal Roro Habis Tahun Depan, Ada Wacana Digunakan untuk Rute Bontang-Mamuju
Bontang

Sewa Kapal Roro Habis Tahun Depan, Ada Wacana Digunakan untuk Rute Bontang-Mamuju

4 Maret 2023, 13:00

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.