BONTANGPOST.ID, Bontang – Aktivitas pembakaran sampah di Kota Bontang mendapat perhatian Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 112.
Kepala Seksi Bina Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bontang, Irwan Febrayana, mengatakan salah satu laporan diterima dari wilayah Berebas Tengah, Jumat (11/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan memberikan teguran secara lisan kepada warga yang melakukan pembakaran.
Irwan menjelaskan, teguran merupakan langkah awal dalam penanganan pelanggaran. Petugas terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada warga agar tidak kembali melakukan pembakaran sampah.
“Meski hanya bakar sampah karena habis gotong royong itu juga dilarang,” ungkapnya.
Jika warga yang telah ditegur kembali melakukan pembakaran, Satpol PP dapat melanjutkan penanganan dengan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila masih kembali dilakukan, peringatan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Sanksi dapat diterapkan apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah seluruh tahapan peringatan diberikan.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana maksimal enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Irwan mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah tidak hanya dilakukan Satpol PP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan RT dan kelurahan untuk memantau aktivitas tersebut di lingkungan masyarakat.
“Kami sudah bekerja sama dengan RT dan kelurahan untuk mengawasi. Kami juga mohon kerja samanya masyarakat, jika menemukan pelanggaran pembakaran sampah bisa dilaporkan langsung,” pungkasnya. (*)







