BONTANGPOST.ID, Bontang – Penguatan langkah pencegahan menjadi salah satu perhatian DPRD Bontang dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri. Dewan mendorong sistem mitigasi disiapkan sejak sebelum terjadi kondisi darurat, termasuk dengan memastikan masyarakat di sekitar kawasan industri mendapat informasi mengenai kondisi lingkungan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan kedekatan antara kawasan industri dan permukiman membuat perlindungan warga tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
Menurutnya, sistem pemantauan menjadi salah satu bagian yang perlu diperkuat. Karena itu, ia mengusulkan perusahaan menempatkan alat pengukur kualitas udara di kawasan penyangga.
Sahib menilai keberadaan alat tersebut dapat membantu memberikan gambaran mengenai kondisi udara secara langsung. Hasil pemantauan juga bisa menjadi bagian dari sistem peringatan apabila ditemukan konsentrasi zat yang melewati batas yang telah ditentukan.
“Sebenarnya ini kuncinya daripada disusunnya Raperda Bencana Industri,” jelasnya.
Ia menjelaskan perkembangan kawasan industri dan permukiman di Bontang berlangsung berdampingan. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan mekanisme mitigasi yang mampu menjangkau masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber risiko.
Karena itu, usulan mengenai alat pemantau kualitas udara tidak hanya berkaitan dengan teknologi. DPRD ingin ada sistem yang membuat masyarakat mengetahui kondisi lingkungan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan apabila terjadi gangguan dari kawasan industri.
Sahib menyebut penempatan alat masih perlu dibahas lebih lanjut. Pilihannya bisa menggunakan satu titik pemantauan yang mewakili kawasan atau beberapa titik sekaligus, bergantung pada hasil pembahasan.
Ia juga mengaitkan usulan tersebut dengan kewajiban perusahaan dalam menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Ketentuan mengenai RKL-RPL memang menjadi bagian dari regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dengan demikian, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri tidak hanya diarahkan pada penanganan ketika insiden terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan kesiapan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Bagi DPRD, langkah tersebut penting agar keberadaan industri tetap dapat berjalan beriringan dengan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. (*)







