BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaringan pipa gas yang selama ini menjadi aset Pemerintah Kota Bontang diusulkan masuk dalam skema penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas Energi (BME).
Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT BME. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi menjelaskan, penyertaan modal yang dibahas tidak menggunakan dana tunai dari pemerintah daerah.
Aset yang dimaksud berupa jaringan pipa gas yang pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
“Bukan penyertaan modal dalam bentuk uang, tetapi aset yang akan disertakan berupa pipa gas yang sudah tertanam dan merupakan milik Pemerintah Kota Bontang karena dibangun menggunakan APBD,” kata Winardi.
Selama ini, PT BME menjalankan peran sebagai operator jaringan gas. Dengan adanya Raperda tersebut, aset pipa milik pemerintah daerah dapat memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk dikelola melalui BUMD tersebut.
Winardi mengatakan, pengaturan melalui penyertaan modal juga berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Jika regulasi disepakati, jaringan yang menjadi objek penyertaan modal dapat dikelola secara lebih terarah.
Dari pengelolaan tersebut, terdapat peluang bagi pemerintah daerah memperoleh pendapatan. Salah satunya melalui mekanisme penagihan atas pemanfaatan jaringan gas yang kemudian dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Artinya, dari penagihan dan pengelolaan yang dilakukan, ada potensi pendapatan yang bisa masuk ke daerah,” terangnya.
Meski demikian, Winardi menegaskan pembahasan Raperda tidak bisa hanya melihat potensi pendapatan. DPRD perlu memastikan terlebih dahulu aspek hukum, status kepemilikan aset, serta mekanisme pengelolaan setelah penyertaan modal ditetapkan.
Ia juga meluruskan bahwa aset pipa yang diusulkan tidak mencakup seluruh jaringan gas yang berada di Kota Bontang. Penyertaan modal hanya menyasar aset pada titik-titik tertentu yang berada di jalur utama distribusi.
“Hanya beberapa titik saja di jalur utama,” tandasnya.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan aset yang berasal dari APBD dapat dikelola dengan dasar hukum serta mekanisme yang jelas. (*)







