BONTANGPOST.ID, Bontang – Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan S Parman, Bontang, hingga menyebabkan seorang pelajar SMA meninggal dunia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan, pengemudi truk tersebut telah diamankan sejak hari kejadian dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Bontang.
“Sudah kami amankan di Polres Bontang sejak hari Sabtu saat kejadian,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” terangnya.
Purwo menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi, pengemudi truk tidak melarikan diri. Bahkan, ia turut membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Terkait ketentuan Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi setelah kecelakaan, polisi memastikan tersangka tidak dikenakan pasal tersebut karena telah memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian kepada aparat.
“Keputusan tetap nantinya berada di tangan pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di tanjakan Jalan S Parman, tepat setelah simpang RSUD Taman Husada.
Saat itu, truk bermuatan semen dan sembako diduga mengalami patah as sehingga mundur dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Taman Husada Bontang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (27/5/2026) malam. (*)







