• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sopir Truk Mundur di Tanjakan S Parman Bontang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

by Dwi Kurniawan Nugroho
30 Mei 2026, 11:16
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Truk yang mundur di tanjakan Jalan S Parman hingga menabrak seorang pelajar SMA. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Truk yang mundur di tanjakan Jalan S Parman hingga menabrak seorang pelajar SMA. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan S Parman, Bontang, hingga menyebabkan seorang pelajar SMA meninggal dunia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan, pengemudi truk tersebut telah diamankan sejak hari kejadian dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Bontang.

“Sudah kami amankan di Polres Bontang sejak hari Sabtu saat kejadian,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” terangnya.

Purwo menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi, pengemudi truk tidak melarikan diri. Bahkan, ia turut membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan di Jalan Poros Bontang Samarinda; Sopir Mengantuk, Tiga Orang Terluka

Terkait ketentuan Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi setelah kecelakaan, polisi memastikan tersangka tidak dikenakan pasal tersebut karena telah memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian kepada aparat.

“Keputusan tetap nantinya berada di tangan pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di tanjakan Jalan S Parman, tepat setelah simpang RSUD Taman Husada.

Saat itu, truk bermuatan semen dan sembako diduga mengalami patah as sehingga mundur dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Taman Husada Bontang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (27/5/2026) malam. (*) 

Baca Juga:  Polisi Pastikan Kecelakaan di Depan Lang-Lang Bukan karena Balapan
Tags: lakalantasTruk mundur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja

Next Post

Pipa Gas Milik Pemkot Bontang Diusulkan Jadi Penyertaan Modal ke BME

Related Posts

Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Pasir Terguling di Tanjakan Terminal Bontang
Bontang

Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Pasir Terguling di Tanjakan Terminal Bontang

23 Oktober 2026, 18:46
Kronologi Tabrakan di Sangkima, Truk Tangki Diduga Masuk Jalur Lawan
Bontang

Kronologi Tabrakan di Sangkima, Truk Tangki Diduga Masuk Jalur Lawan

22 Oktober 2026, 19:38
Bus Karyawan Tambang dan Truk Tabrakan di Poros Bontang-Samarinda, Korban Terjepit
Bontang

Bus Karyawan Tambang dan Truk Tabrakan di Poros Bontang-Samarinda, Korban Terjepit

21 September 2026, 19:14
Truk Trailer Bawa Alat Berat Melintang di Poros Samarinda-Bontang, Arus Lalu Lintas Terganggu
Bontang

Truk Trailer Bawa Alat Berat Melintang di Poros Samarinda-Bontang, Arus Lalu Lintas Terganggu

20 Agustus 2026, 12:16
Kakek 70 Tahun Meninggal Usai Tabrak Kayu yang Diangkut Pikap di Loktuan Bontang
Bontang

Kakek 70 Tahun Meninggal Usai Tabrak Kayu yang Diangkut Pikap di Loktuan Bontang

20 Agustus 2026, 11:30
Truk Boks Amblas di Trotoar Jalan Ahmad Yani Bontang Saat Bongkar Muat
Society

Truk Boks Amblas di Trotoar Jalan Ahmad Yani Bontang Saat Bongkar Muat

7 Agustus 2026, 10:04

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.