BONTANGPOST.ID, Bontang – Kawasan hijau di Kota Bontang dinilai memiliki peran lebih luas dari sekadar menjaga lingkungan. Keberadaannya juga disebut dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan tata ruang daerah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan hasil kajian tersebut dapat menjadi tambahan perspektif dalam menentukan arah pemanfaatan ruang.
Selama ini, kawasan hijau lebih banyak dipandang dari sisi fungsi ekologis. Padahal, menurutnya, kawasan tersebut juga memiliki nilai yang dapat mendukung pembangunan daerah apabila dikelola dengan tetap mempertahankan fungsi lingkungannya.
“Pembangunan dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan agar Kota Bontang tetap berkembang tanpa kehilangan kawasan hijau yang dimilikinya,” kata Bonnie Sukardi.
Bonnie menilai prinsip tersebut perlu diterapkan dalam penyusunan RTRW. Pemanfaatan lahan untuk pembangunan tetap dapat dilakukan, namun tidak mengesampingkan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan habitat satwa liar di sejumlah wilayah Bontang. Ia menyebut ruang hidup satwa seperti ular dan buaya juga perlu diperhitungkan ketika pemerintah menetapkan peruntukan suatu kawasan.
Menurutnya, perkembangan wilayah harus diatur agar tidak membuat habitat alami semakin terdesak. Karena itu, perlindungan kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau perlu ditempatkan sebagai bagian dari pertimbangan dalam tata ruang.
Selain aspek lingkungan, Bonnie juga menyampaikan adanya informasi mengenai rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penghargaan kepada daerah yang dinilai berhasil menjaga kawasan konservasi serta keanekaragaman hayati.
Jika program tersebut terealisasi, ia melihat hal itu dapat menjadi peluang bagi Bontang untuk menunjukkan upaya perlindungan lingkungan yang dilakukan melalui kebijakan daerah.
“Kalau memang ada penghargaan untuk daerah yang berhasil menjaga konservasi hayati, ini menjadi peluang dan nilai tambah bagi Kota Bontang ke depan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Raperda RTRW tidak hanya menghasilkan aturan mengenai pemanfaatan lahan, tetapi juga mampu menjaga kawasan yang mempunyai fungsi ekologis.
Dengan begitu, kebutuhan pembangunan dan keberadaan ruang hijau dapat ditempatkan secara beriringan dalam arah pengembangan Kota Bontang. (*)







