BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Seorang residivis kasus narkotika berinisial S (26) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Kamis (11/6/2026) siang.
Pria yang pernah tersandung kasus serupa pada 2019 itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda RT 32, Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 2,74 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Danang Wahyu Rahardika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar Danang.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp300 ribu, satu unit telepon genggam Oppo Reno5, alat isap sabu rakitan dari botol air mineral, sendok takar, tiga korek api, dan satu bungkus rokok.
Danang mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani proses hukum pada 2019 dan bebas pada 2020. Namun, beberapa tahun setelah bebas, S kembali diamankan dalam kasus serupa.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait sumber barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” pungkasnya. (*)







