BONTANGPOST.ID, Bontang – HFK (28), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda dan tabung gas LPG 3 kilogram. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu.
HFK diciduk polisi pada Senin (5/10/2026), setelah polisi menerima laporan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Kompleks Perumahan PT Badak LNG pada Minggu (4/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang mengatakan, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan HFK. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (5/10/2026).
Saat menjalani pemeriksaan, HFK mengaku pernah mencuri sepeda di kawasan Jalan Labu Kuning pada 26 September 2026. Sepeda tersebut telah dijual, sedangkan tabung gas yang dicurinya sehari sebelum ditangkap belum sempat dijual.
“Sepeda itu sudah dijual. Tabung gasnya belum. Karena kami tangkap sehari setelah dia maling,” ujar Markus.
Menurut polisi, uang hasil penjualan sepeda digunakan HFK untuk membeli sabu. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan tersangka kembali melakukan pencurian.
Selain sepeda dan tabung gas, HFK juga mengaku beberapa kali mengambil buah mangga milik warga di sejumlah lokasi. Buah tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
“Terus mangganya itu dijual juga, ya buat sabu juga itu,” ungkap Markus.
Polisi masih mendalami pengakuan HFK untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain.
Atas perbuatannya, HFK dijerat Pasal 476 dan 477 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman maksimal tujuh tahun penjara, tergantung nanti putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)







