BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Sebanyak 16 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 49,32 gram ditemukan tersembunyi di balik seng di kawasan Kampung Jawa Gang Asoka 3, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua pria berinisial MWS, 37, dan GM, 27, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Sumartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika sekitar pukul 02.30 Wita.
Petugas kemudian mendapati MWS dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan terhadap pria tersebut dikembangkan hingga polisi turut mengamankan GM.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam totebag putih. Tas tersebut berisi timbangan digital dan 16 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Lumayan banyak, sekitar 49 gram, hampir 50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di balik seng,” ungkap Sumartono saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
MWS mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Awalnya, barang itu disimpan di dalam rumah sebelum dipindahkan oleh GM ke lokasi penemuan.
Selain 16 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita dua bungkus plastik besar serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A16 dan Redmi Note 14.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling lama 20 tahun, tergantung keputusan pengadilan,” pungkasnya. (*)







