BONTANGPOST.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian Singapura. Otoritas setempat mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di wilayah Sumatera.
Berdasarkan informasi dari National Environment Agency (NEA) Singapura, ketujuh perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan hutan di Sumatera. Namun, identitas yurisdiksi seluruh perusahaan serta keterkaitan masing-masing dengan kebakaran masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Tiga perusahaan yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Bumi Andalas Permai, SBA Wood Industries, dan Bumi Mekar Hijau. Ketiganya disebut sebagai pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, meminta perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan untuk mengambil langkah nyata dalam menangani kebakaran. Ia juga menekankan pentingnya mencegah pembakaran lahan dan menghindari terulangnya kejadian serupa.
Meski demikian, masuknya suatu perusahaan dalam daftar yang disorot otoritas tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran. Penentuan tanggung jawab membutuhkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Kencana Agri Laporkan Kebakaran di Area Konsesi
Selain perusahaan yang disorot di Sumatera, kebakaran di wilayah konsesi perusahaan perkebunan yang tercatat di bursa Singapura juga menjadi perhatian.
Salah satunya adalah Kencana Agri, produsen kelapa sawit yang sahamnya diperdagangkan di Singapura. Dalam tanggapannya kepada Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo), perusahaan tersebut menyampaikan adanya kebakaran yang mencakup sekitar 62 hektare lahan di area konsesi anak-anak perusahaannya di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Kencana Agri menyatakan bahwa api merambat dari lahan di sekitar area konsesi dan bukan berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang dapat memicu kabut asap lintas batas, termasuk hingga Malaysia dan Singapura.
Sejumlah perusahaan lain juga dilaporkan mengakui adanya kebakaran di wilayah konsesi masing-masing, tetapi membantah sebagai pihak yang memicu api.
Kondisi ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan kawasan konsesi, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.
Daftar 7 Perusahaan yang Disorot NEA Singapura
Berikut tujuh perusahaan yang disebut dalam laporan terkait kebakaran di Sumatera:
- Bumi Andalas Permai
- Bumi Mekar Hijau
- Paramitra Mulia Langgeng
- Sumatera Alam Anugerah
- SBA Wood Industries
- Hutan Lestari Raya
- Bangkanesia
Daftar tersebut perlu dipahami sesuai konteks penyelidikan dan informasi yang disampaikan otoritas Singapura. Penyebutan nama perusahaan bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa perusahaan terkait terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan sumber api, mencegah kebakaran berulang, serta mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat di Indonesia dan negara tetangga. (KP)







