Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selama tanggap darurat itu, Sugianto Sabran meminta para bupati dan wali kota se-Kalteng untuk tidak meninggalkan daerah.
Permintaan itu agar para bupati/wali kota dan pejabat di daerah fokus menangani bencana karhutla selama tanggap darurat. Apalagi warga sangat merasakan dampak kesehatan dari kabut asap.
“Saya meminta kepada bupati/wali kota dan pejabat tidak meninggalkan Kalteng selama status tanggap darurat bencana. Saya sendiri tidak ada keluar daerah, kecuali memang dipanggil pemerintah pusat dalam kaitan penanganan karhutla,” tegas Gubernur Sugianto Sabran, Kamis (19/9/2019).
Pernyataan itu dikemukakan Sugianto saat memimpin rapat Satgas Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur terkait. Mulai baik dari TNI/Polri, BIN, Kejati, Angkasa Pura, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, BPBD Kalteng, dan seluruh Kepala Dinas di Provinsi Kalteng.
Sugianto Sabran mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana diberlakukan sejak 18 – 30 September 2019. Selama status tersebut, Pemprov Kalteng menggencarkan penanganan karhutla.
“Selama tanggap darurat bencana ini komando penanganan karhutla langsung saya pimpin. Kita akan bergerak satu komando dan satu gerakan untuk penanganan karhutla di Kalteng.” (jpc)