BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua perempuan diduga pengedar berinisial LA dan SP dibekuk saat asyik menikmati sabu di rumah Jalan Cumi-cumi, Gang Cumi-cumi 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (25/10/2026) malam.
Kanit Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah itu sekitar pukul 19.00 Wita.
“Pas kami gerebek, kebetulan mereka lagi asyik menikmati sabu,” ungkap Markus saat dihubungi senin (26/10/2026).
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga telah menjalankan bisnis sabu selama sekitar satu bulan. Catatan transaksi yang disita polisi menunjukkan keuntungan kotor mencapai Rp1 juta pada hari penangkapan.
“Pembeli biasanya datang langsung ke rumah tersebut. Sebagian di antaranya berasal dari kalangan pekerja,” tambahnya.
Selain sabu dan buku catatan transaksi, polisi menyita dua unit telepon genggam, alat isap sabu atau bong, sedotan berujung runcing, pipet kaca, serta sebuah dompet kecil. Polisi masih mendalami asal sabu yang diduga diedarkan kedua perempuan tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)







