BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Perempuan berinisial LI (31) tersebut diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penindakan dilakukan setelah anggota Unit II Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang mencurigakan di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor. Ketika dihampiri, perempuan tersebut diduga membuang sesuatu ke pinggir jalan.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang dibalut tisu di sekitar lokasi,” ujarnya.
Barang yang ditemukan itu diduga merupakan narkoba jenis sabu dengan seberat 0,37 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam berwarna biru.
Menurut Larto, perempuan tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika tersebut. (*)







