BONTANGPOST.ID, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak pemerintah menghentikan rencana pemindahan Badak Pari dari habitat alaminya di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Organisasi tersebut menilai relokasi bukan jalan keluar selama kerusakan hutan yang mengancam ruang hidup satwa langka itu belum ditangani.
Jatam justru meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan kawasan tempat Pari hidup. Upaya konservasi dinilai harus dilakukan melalui pelestarian di habitat asli atau konservasi in-situ, disertai penanganan sumber ancaman dan pengamanan kawasan berdasarkan kajian ilmiah.
Sikap tersebut disampaikan Jatam dalam rilis tertulis pada Jumat (30/10/2026). Mereka juga menyatakan tidak bergabung dalam Tim Ahli Translokasi Badak Kalimantan di Mahulu.
“Memindahkan badak Pari tidak menyelesaikan masalah mendasar tentang kerusakan lingkungan yang ada,” tulis Jatam.
Desakan itu ditujukan kepada Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pemprov Kaltim, hingga Pemkab Mahulu. Jatam meminta pemerintah memberikan perlindungan permanen terhadap habitat Pari, khususnya bentang Hutan Sungai Pari-Sungai Jerumai beserta kawasan ekologis yang terhubung dengan wilayah jelajahnya.
Menurut Jatam, kawasan tersebut seharusnya terbebas dari aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. Sebab, keberadaan kegiatan industri berpotensi semakin menekan ekosistem yang menjadi tempat hidup badak.
“Wilayah ekologis ini mestinya tertutup dari aktivitas pertambangan atau industri ekstraktif lainnya,” tegas organisasi tersebut.
Selain meminta perlindungan habitat, Jatam mendesak pemerintah mengaudit seluruh perizinan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang berada di sekitar kawasan habitat Badak Kalimantan.
Pemeriksaan perlu mencakup legalitas izin, potensi tumpang tindih konsesi, kondisi tutupan hutan, rencana pembukaan lahan, hingga dampak kegiatan industri terhadap kelestarian ekosistem.
Jatam juga meminta agar penerbitan izin baru di kawasan tersebut dihentikan. Sementara izin yang telah terbit perlu dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran aturan atau kerusakan lingkungan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas, termasuk mencabut perizinan.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan keterbukaan informasi. Jatam meminta pemerintah memublikasikan dokumen yang menjadi dasar rencana translokasi maupun penguasaan kawasan habitat Pari.
Dokumen tersebut meliputi kajian ekologis, penilaian risiko pemindahan, sumber pendanaan, analisis alternatif penyelamatan, peta konsesi, dokumen perizinan, rencana tata ruang, hingga dasar pengambilan keputusan. Termasuk informasi mengenai kemungkinan perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan untuk kepentingan industri ekstraktif.
Dalam proses konservasi, Jatam turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan warga lokal. Mereka harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan kawasan hutan dan habitat badak.
Prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dinilai harus diterapkan secara bermakna. Pengakuan terhadap hak masyarakat atas wilayah adat, sumber air, hutan, dan ruang hidup juga perlu menjadi perhatian.
Jatam menegaskan, penyelamatan Badak Pari tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga hutan Mahulu dari ekspansi industri ekstraktif. Ancaman kepunahan memang membutuhkan tindakan serius, tetapi kondisi tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang.
“Kepunahan populasi badak merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan tindakan perlindungan yang serius. Namun, ancaman tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab negara terhadap kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang yang turut menentukan masa depan bentang hutan Mahakam Ulu,” tulis Jatam. (KP)



