• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

by Redaksi Bontang Post
31 Oktober 2026, 14:10
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Jatam Kaltim secara tegas menolak ajakan Kementerian Kehutanan untuk bergabung dalam Tim Ahli Translokasi Badak Pari, serta mendesak pemerintah fokus menghentikan ekspansi industri ekstraktif dan mengevaluasi izin konsesi seluas 208.682 hektare di Kecamatan Laham demi menyelamatkan habitat alami Badak Kalimantan.

Jatam Kaltim secara tegas menolak ajakan Kementerian Kehutanan untuk bergabung dalam Tim Ahli Translokasi Badak Pari, serta mendesak pemerintah fokus menghentikan ekspansi industri ekstraktif dan mengevaluasi izin konsesi seluas 208.682 hektare di Kecamatan Laham demi menyelamatkan habitat alami Badak Kalimantan.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak pemerintah menghentikan rencana pemindahan Badak Pari dari habitat alaminya di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Organisasi tersebut menilai relokasi bukan jalan keluar selama kerusakan hutan yang mengancam ruang hidup satwa langka itu belum ditangani.

Jatam justru meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan kawasan tempat Pari hidup. Upaya konservasi dinilai harus dilakukan melalui pelestarian di habitat asli atau konservasi in-situ, disertai penanganan sumber ancaman dan pengamanan kawasan berdasarkan kajian ilmiah.

Sikap tersebut disampaikan Jatam dalam rilis tertulis pada Jumat (30/10/2026). Mereka juga menyatakan tidak bergabung dalam Tim Ahli Translokasi Badak Kalimantan di Mahulu.

“Memindahkan badak Pari tidak menyelesaikan masalah mendasar tentang kerusakan lingkungan yang ada,” tulis Jatam.

Desakan itu ditujukan kepada Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pemprov Kaltim, hingga Pemkab Mahulu. Jatam meminta pemerintah memberikan perlindungan permanen terhadap habitat Pari, khususnya bentang Hutan Sungai Pari-Sungai Jerumai beserta kawasan ekologis yang terhubung dengan wilayah jelajahnya.

Baca Juga:  Lagi, Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Negara Makan Korban

Menurut Jatam, kawasan tersebut seharusnya terbebas dari aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. Sebab, keberadaan kegiatan industri berpotensi semakin menekan ekosistem yang menjadi tempat hidup badak.

“Wilayah ekologis ini mestinya tertutup dari aktivitas pertambangan atau industri ekstraktif lainnya,” tegas organisasi tersebut.

Selain meminta perlindungan habitat, Jatam mendesak pemerintah mengaudit seluruh perizinan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang berada di sekitar kawasan habitat Badak Kalimantan.

Pemeriksaan perlu mencakup legalitas izin, potensi tumpang tindih konsesi, kondisi tutupan hutan, rencana pembukaan lahan, hingga dampak kegiatan industri terhadap kelestarian ekosistem.

Jatam juga meminta agar penerbitan izin baru di kawasan tersebut dihentikan. Sementara izin yang telah terbit perlu dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran aturan atau kerusakan lingkungan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas, termasuk mencabut perizinan.

Baca Juga:  JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup

Tuntutan lainnya berkaitan dengan keterbukaan informasi. Jatam meminta pemerintah memublikasikan dokumen yang menjadi dasar rencana translokasi maupun penguasaan kawasan habitat Pari.

Dokumen tersebut meliputi kajian ekologis, penilaian risiko pemindahan, sumber pendanaan, analisis alternatif penyelamatan, peta konsesi, dokumen perizinan, rencana tata ruang, hingga dasar pengambilan keputusan. Termasuk informasi mengenai kemungkinan perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan untuk kepentingan industri ekstraktif.

Dalam proses konservasi, Jatam turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan warga lokal. Mereka harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan kawasan hutan dan habitat badak.

Prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dinilai harus diterapkan secara bermakna. Pengakuan terhadap hak masyarakat atas wilayah adat, sumber air, hutan, dan ruang hidup juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga:  Lagi, Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Negara Makan Korban

Jatam menegaskan, penyelamatan Badak Pari tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga hutan Mahulu dari ekspansi industri ekstraktif. Ancaman kepunahan memang membutuhkan tindakan serius, tetapi kondisi tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang.

“Kepunahan populasi badak merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan tindakan perlindungan yang serius. Namun, ancaman tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab negara terhadap kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang yang turut menentukan masa depan bentang hutan Mahakam Ulu,” tulis Jatam. (KP)

Tags: jatam kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

Next Post

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

Related Posts

JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup
Kaltim

JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup

15 Agustus 2024, 16:01
Lagi, Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Negara Makan Korban
Kaltim

Lagi, Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Negara Makan Korban

28 Agustus 2019, 11:40

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.