BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Kampung Timur mengantarkan Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang pria berinisial NN (43).
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 27, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Sumartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim melakukan patroli di sekitar lokasi. Petugas kemudian melihat seorang pria yang mencurigakan keluar dari rumahnya.
“Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan patroli dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan keluar dari rumahnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ujar Sumartono.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 1,74 gram.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu plastik klip besar, sendok takar berwarna hitam, satu bundel plastik klip ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam Vivo Y16 berwarna emas.
NN beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, NN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 609 ayat (1) huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Nanti tergantung pengadilan keputusannya seperti apa hukuman yang dia jalani,” pungkasnya. (*)







