BONTANGPOST.ID, Bontang – Mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AST resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Bontang. Penetapan dilakukan penyidik Polres Bontang pada Senin (2/11/2026) malam setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Malam tadi sudah ditetapkan tersangka. Penyidik menimbang dan memiliki dua alat bukti,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AST memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bontang pada Senin siang. Ia tiba sekitar pukul 13.30 Wita dengan didampingi dua kuasa hukum dari Cirebon dan Penajam Paser.
Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun dugaan perbuatan yang disangkakan kepada AST. Informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers bersama Kapolres Bontang.
“Nanti lengkapnya bersama Bapak Kapolres ya. Segera dirilis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual di salah satu ponpes di wilayah Bontang Selatan.
Berdasarkan informasi dari kerabat korban kepada Bontang Post, terlapor merupakan mantan petinggi ponpes yang disebut telah diberhentikan dari jabatannya.
Kerabat korban juga menyebut jumlah korban diduga lebih dari lima orang. Salah satu korban bahkan disebut masih berusia 13 tahun saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Kami berharap kasus ini diungkap dan korban mendapat keadilan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai detail dugaan perbuatan maupun jumlah korban yang telah teridentifikasi. (*)






