BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan lima unit sepeda motor.
Operasi Jaran Mahakam 2026 digelar serentak di seluruh jajaran kepolisian mulai 12 hingga 31 Oktober 2026.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, enam tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara satu tersangka lainnya saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena terlibat perkara pidana lain.
“Polres Bontang telah berhasil mengungkap sebanyak lima kasus yang melibatkan enam tersangka,” ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Putra O. Ginting, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah. Tiga orang berdomisili di Bontang Selatan, satu orang di Bontang Utara, satu orang di Kabupaten Kutai Timur, dan satu lainnya di Kecamatan Marangkayu. Data tersebut mengacu pada alamat yang tercantum dalam KTP masing-masing tersangka.
Sementara itu, lokasi pencurian tersebar di empat wilayah. Dua kasus terjadi di Bontang Utara, sedangkan masing-masing satu kasus tercatat di Bontang Selatan, Bontang Barat, dan Kecamatan Marangkayu.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut menyita lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kendaraan itu terdiri dari Yamaha Mio Soul putih, Yamaha NMAX hitam, Yamaha Jupiter Z-1 hijau, serta dua Honda Scoopy masing-masing berwarna merah-hitam dan biru-putih.
Pihak kepolisian menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu motif pencurian. Kendaraan hasil kejahatan diduga dimanfaatkan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun menunjang gaya hidup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Bontang menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir dan meninggalkan kendaraan bermotor.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi Polres Bontang.
“Polres Bontang akan terus hadir, berbuat, dan bermanfaat untuk masyarakat. Bersama kita wujudkan Bontang yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)







