BONTANGPOST.ID – Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan yang sebelumnya menyasar tenaga pendidik, khususnya guru, kini mencakup berbagai profesi di sektor pelayanan publik.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat finalisasi pembahasan kepegawaian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, perluasan kebijakan dilakukan setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan lintas kementerian. Hasilnya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Dosen hingga Petugas Damkar Masuk Daftar
Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat sejumlah profesi yang masuk dalam cakupan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Berikut bidang pekerjaan yang disebutkan pemerintah:
-
Dosen di perguruan tinggi.
-
Petugas pemadam kebakaran (damkar).
-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
-
Tenaga kesehatan atau tenaga medis.
-
Tenaga teknis, tenaga pelayanan, dan tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo secara khusus menyinggung peran petugas pemadam kebakaran yang selama ini tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Perluasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga yang selama ini menjalankan pelayanan publik dengan skema PPPK paruh waktu.
Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah memastikan kebijakan peningkatan status tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027. Pelaksanaannya merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah bersama DPR.
Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai 2027.
Prasetyo menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan perlakuan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan, terutama terkait persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga pelayanan publik memperoleh kepastian status kepegawaian dan kesempatan pengembangan karier yang lebih luas. (KP)







