BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Kepastian ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, setelah sebelumnya pemberian THR sempat menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi dari pemerintah pusat serta Kementerian Dalam Negeri.
Setelah melalui pembahasan internal, Pemkot memutuskan besaran THR PPPK paruh waktu tidak diberikan penuh setara gaji, melainkan ditetapkan sebesar Rp2 juta per orang.
“Kita putuskan nominalnya seperti tahun lalu, yakni Rp2 juta. Pemkot menganggarkan sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya, Senin (03/03/2026).
Sebanyak 1.452 PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR tersebut. Anggaran telah disiapkan dan pencairan ditargetkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Semua paruh waktu akan dapat. Tadi saya tetapkan saat rapat, lumayanlah untuk bantu-bantu kebutuhan Lebaran,” pungkasnya. (*)









