BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kendaraan tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada penyedia tanpa tuntutan ganti rugi, meski sebelumnya telah dibeli menggunakan APBD Perubahan (APBDP) 2025 dan saat ini berada di Jakarta.
Mobil jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih itu dibeli dari CV Afisera Samarinda. Unit kendaraan bahkan telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim pada 20 November 2025.
Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, membenarkan adanya kesepakatan mekanisme pengembalian tersebut.
“Mobilnya ada di Jakarta. Jadi proses serah terima akan dilakukan oleh perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan kami di sana juga,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Subhan memastikan proses pengembalian dilakukan tanpa kompensasi tambahan dari pemerintah. Setelah resmi dikembalikan, kendaraan itu akan kembali menjadi aset perusahaan dan dapat dijual kembali.
Terkait potensi kerugian atau keuntungan, Subhan mengaku belum bisa menghitung secara pasti. Nilainya baru dapat diketahui setelah kendaraan tersebut terjual kembali.
“Nanti misalnya terjual Rp8 miliar artinya saya rugi Rp500 juta. Tapi kalau laku Rp9 miliar artinya kan untung. Begitu logika bisnisnya,” jelasnya.
Saat ditanya apakah perusahaannya pernah mengalami pengembalian barang setelah transaksi selesai, Subhan menyebut ini merupakan kali pertama.
“Belum pernah, ini pertama kali,” ucapnya.
Ia menambahkan, keputusan pengembalian tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor, meski tidak merinci lebih jauh faktor-faktor dimaksud. (KP)









