BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberhentikan enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto, mengatakan awalnya terdapat 1.433 formasi yang diajukan. Namun setelah proses berjalan, hanya 1.424 orang yang resmi dilantik.
Menurutnya, pengurangan itu terjadi karena dua faktor. Tiga orang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sementara tiga lainnya diberhentikan karena terlibat kasus hukum.
“Enam orang diberhentikan, dan sebagian lainnya masih menunggu karena kelengkapan berkas,” ujar Sudi, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, dalam sistem kepegawaian tidak dikenal istilah pemecatan, melainkan pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat.
Sanksi pemberhentian tidak hormat diberikan bagi ASN atau PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana.
“Saat ini ada tiga yang sedang berproses hukum. Kasusnya beragam, mulai dari narkoba, surat perintah kerja (SPK) fiktif, hingga pungutan liar di pasar,” ungkapnya.
Sudi memastikan, Pemkot Bontang tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh aparatur, terutama yang mencoreng citra ASN.
“Tentu kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)







