• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN, Pemerintah Siapkan Konversi ke Penuh Waktu Mulai 2026

by Redaksi Bontang Post
13 Februari 2026, 19:49
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Guru PPPK paruh waktu. (Generate AI/Pojoksatu.id)

Ilustrasi. Guru PPPK paruh waktu. (Generate AI/Pojoksatu.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak lagi digunakan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ke depan, sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua status resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penghapusan kategori PPPK paruh waktu menjadi bagian dari penataan ulang manajemen aparatur sipil negara. Pemerintah menilai penyederhanaan status diperlukan agar tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan, terutama terkait hak, kewajiban, serta kesejahteraan pegawai.

Sebagai langkah transisi, pemerintah menyiapkan skema konversi bagi PPPK paruh waktu untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2026. Mekanisme ini tidak berlangsung otomatis, melainkan melalui sejumlah tahapan, seperti penilaian kinerja, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Selama Kontrak? Ini Penjelasannya

Kebijakan ini muncul di tengah kegelisahan ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini berada dalam posisi tidak pasti. Selain menerima penghasilan relatif rendah, sebagian dari mereka juga belum memperoleh kepastian hak keuangan seperti gaji ke-13 dan tunjangan lainnya.

Pemerintah menegaskan, penghapusan PPPK paruh waktu bukan untuk menghilangkan tenaga yang sudah ada. Justru sebaliknya, kebijakan ini diarahkan untuk memberi kepastian status kerja yang lebih jelas melalui jalur PPPK penuh waktu, terutama bagi pegawai yang telah tercatat resmi di sistem Badan Kepegawaian Negara.

Dengan skema baru tersebut, struktur ASN diharapkan menjadi lebih sederhana dan profesional. Tidak ada lagi kategori paruh waktu dalam tubuh ASN, sehingga seluruh PPPK memiliki standar jam kerja, penghasilan, dan hak yang lebih seragam.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Rp2 Juta

Meski demikian, tantangan tetap membayangi, khususnya di daerah. Selama ini banyak pemerintah daerah mengandalkan tenaga paruh waktu untuk menopang layanan publik, terutama di sektor pendidikan. Konversi ke status penuh waktu tentu membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit.

Karena itu, pemerintah pusat masih menyiapkan petunjuk teknis agar proses peralihan berjalan bertahap dan tidak menimbulkan kekosongan tenaga kerja. DPR juga mendorong agar implementasi revisi UU ASN tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Saat ini, para PPPK paruh waktu masih menanti kepastian final terkait jadwal pelaksanaan konversi serta syarat yang harus dipenuhi. Mereka berharap perubahan aturan ini benar-benar membawa perbaikan kesejahteraan, bukan sekadar pergantian istilah status semata. (KP)

Baca Juga:  PPPK Bontang Bantah Bolos, Mengaku Hanya Singgah Makan Usai Pelantikan
Tags: PPPK paruh waktu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seminar Nasional Magister Lingkungan Unmul Soroti Sampah IKN, Bontang Jadi Contoh Pengelolaan

Next Post

Luapan Sungai Genangi Permukiman di Belakang Bank Dhanarta Bontang

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Naik Status 2027, Bontang Minta Pusat Tanggung Gaji
Pemkot Bontang

PPPK Paruh Waktu Naik Status 2027, Bontang Minta Pusat Tanggung Gaji

24 Agustus 2026, 11:02
Pemkot Bontang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Rp2 Juta
Bontang

Pemkot Bontang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Rp2 Juta

3 Maret 2026, 04:40
1.424 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Wali Kota Bontang; Buktikan Kinerja Profesional
Nasional

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Selama Kontrak? Ini Penjelasannya

26 November 2025, 10:45
Enam PPPK Paruh Waktu di Bontang Diberhentikan, Tiga Terlibat Kasus Narkoba hingga Pungli
Bontang

Enam PPPK Paruh Waktu di Bontang Diberhentikan, Tiga Terlibat Kasus Narkoba hingga Pungli

17 Oktober 2025, 18:38
Neni Soroti PPPK Bontang yang Nongkrong, Minta Jaga Etika dan Disiplin
Bontang

Neni Soroti PPPK Bontang yang Nongkrong, Minta Jaga Etika dan Disiplin

17 Oktober 2025, 12:43
39 PPPK Paruh Waktu di Bontang Dapat Pembinaan Usai Terjaring Razia Satpol PP
Bontang

39 PPPK Paruh Waktu di Bontang Dapat Pembinaan Usai Terjaring Razia Satpol PP

16 Oktober 2025, 14:55

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.