BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara hukum yang menjerat Ahmad Syahrin Thoriq (AST), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bontang, bukan berkaitan dengan persoalan rumah tangga maupun poligami. Penyidik Satreskrim Polres Bontang menjerat AST dengan sejumlah ketentuan pidana terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini sekaligus menjadi penegasan atas video klarifikasi AST yang beredar di media sosial sejak Rabu (4/11/2026). Dalam rekaman berdurasi sekitar enam menit tersebut, mantan pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan itu sempat membahas alasan dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan ponpes.
Ia membantah diberhentikan dan menyebut hanya diminta mengundurkan diri karena persoalan poligami dalam keluarganya.
“Faktanya saya cuma diminta mengundurkan diri. Karena masalah poligami di keluarga saya. Karena ada mau ada bantuan Rp600 juta. Tapi saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucapnya dalam video tersebut.
Namun, perkara yang kini diproses kepolisian memiliki konstruksi hukum berbeda. AST disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan. Ancaman pidananya merujuk Pasal 473 ayat (1), yakni penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AST turut disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang tersebut mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk perlindungan serta pemulihan hak korban.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto sebelumnya menyampaikan bahwa ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal bisa 15 tahun,” ujarnya.
Terkait video klarifikasi yang beredar, Awan memastikan rekaman itu dibuat sebelum AST resmi ditahan.
“Itu video sehari dibuat sebelum ditahan,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).
AST telah mendekam di ruang tahanan Polres Bontang sejak Senin (2/11/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang. (*)





