• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

AST Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bontang, Bukan Persoalan Rumah Tangga

by Redaksi Bontang Post
6 November 2026, 18:27
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Waapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Waapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara hukum yang menjerat Ahmad Syahrin Thoriq (AST), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bontang, bukan berkaitan dengan persoalan rumah tangga maupun poligami. Penyidik Satreskrim Polres Bontang menjerat AST dengan sejumlah ketentuan pidana terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini sekaligus menjadi penegasan atas video klarifikasi AST yang beredar di media sosial sejak Rabu (4/11/2026). Dalam rekaman berdurasi sekitar enam menit tersebut, mantan pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan itu sempat membahas alasan dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Ia membantah diberhentikan dan menyebut hanya diminta mengundurkan diri karena persoalan poligami dalam keluarganya.

Baca Juga:  Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

“Faktanya saya cuma diminta mengundurkan diri. Karena masalah poligami di keluarga saya. Karena ada mau ada bantuan Rp600 juta. Tapi saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucapnya dalam video tersebut.

Namun, perkara yang kini diproses kepolisian memiliki konstruksi hukum berbeda. AST disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan. Ancaman pidananya merujuk Pasal 473 ayat (1), yakni penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:  Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

AST turut disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang tersebut mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk perlindungan serta pemulihan hak korban.

Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto sebelumnya menyampaikan bahwa ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman penjara maksimal bisa 15 tahun,” ujarnya.

Terkait video klarifikasi yang beredar, Awan memastikan rekaman itu dibuat sebelum AST resmi ditahan.

“Itu video sehari dibuat sebelum ditahan,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).

AST telah mendekam di ruang tahanan Polres Bontang sejak Senin (2/11/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang. (*)

Baca Juga:  Vonis Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Kata Keluarga Korban
Tags: kekerasan seksual di ponpes
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dijanjikan Cair Oktober, TPP Rp 176 Miliar Ribuan Nakes RSUD AWS dan Kanujoso Masih Menggantung

Related Posts

Polres Bontang Ungkap 4 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, Usia 15-17 Tahun
Bontang

Polres Bontang Ungkap 4 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, Usia 15-17 Tahun

5 November 2026, 14:58
Video Klarifikasi AST Beredar, Wakapolres; Dibuat sebelum Diperiksa, Tersangka Sudah Ditahan
Kriminal

Video Klarifikasi AST Beredar, Wakapolres; Dibuat sebelum Diperiksa, Tersangka Sudah Ditahan

5 November 2026, 12:18
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

3 November 2026, 12:05
Ancam Bakar Rumah, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun
Bontang

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

3 November 2026, 08:32
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Kriminal

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

27 Oktober 2026, 17:03

Terpopuler

  • Daftar 43 Nama Tokoh Diduga Masuk Sasaran Penyadapan, Ada Prabowo, SBY hingga Jusuf Kalla

    Daftar 43 Nama Tokoh Diduga Masuk Sasaran Penyadapan, Ada Prabowo, SBY hingga Jusuf Kalla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Klarifikasi AST Beredar, Wakapolres; Dibuat sebelum Diperiksa, Tersangka Sudah Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Salat Subuh, Mantan Anggota DPRD Bontang Abdul Kadir Tappa Ditabrak Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapak Pedagang Kantin Penuhi Parkiran Motor RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Ungkap 4 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, Usia 15-17 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.