Terkait Penerapan Sistem Zonasi, Disdik Pilih SD Terdekat
BONTANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dibuka mulai Senin (3/7) kemarin. Tiap sekolah membuka pendaftaran berdasarkan kapasitas daya tampung yang dimilikinya. Pembukaan PPDB SD tahun ini diwarnai dengan polemik terkait sistem zonasi.
Terjadi perbedaan terkait penerapan sistem zonasi di beberapa sekolah. Hal tersebut membuat bingung orang tua perserta didik baru, salah satunya dialami oleh Syamsu Alam (29). Ia mengaku tidak mengerti dengan aturan zonasi yang dibuat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang.
“Saya tadi mendaftarkan anak saya di SDN 003 Bontang Utara tetapi tidak diterima di sana lantaran domisili saya berada di Tanjung Laut. Sekarang saya mencoba di SDN 008 Bontang Utara tetapi diperbolehkan,” ujar pria yang beralamat di Jalan Selat Rote nomor 40 ini.
Ketua Panitia PPDB SDN 003 Bontang Utara Witono mengungkapkan, bahwa peserta didik baru diupayakan yang berada di sekitar lokasi sekitar tempat tinggal. Hal ini menyangkut keamanan bagi para siswa.
“Kita arahkan terlebih dahulu ke sekolah terdekat, sehingga sistemnya dari data berupa Kartu Keluarga kita pilah mana yang masuk zona terdekat. Kalaupun terlalu jauh kami sarankan ke sekolah yang berada di zonanya,” ujarnya.
SDN 003 Bontang Utara menampung 84 peserta didik baru. Jumlah tersebut terbagi dalam 3 rombongan belajar.
Sementara di SDN 008 Bontang Utara berbeda teknis sistem zonasinya. Patokan utama ialah jumlah umur dari peserta didik terbaru, umur tertua akan menjadi peringkat pertama. Hal ini diungkapkan oleh Subagio Panitia PPDB bagian Humas. “Sesuai umur, jikalau ada umur yang sama nantinya diprioritaskan untuk lingkungan terdekat,” tegasnya.
SDN 008 Bontang Utara tahun ini melakukan pendaftaran untuk menampung 84 siswa. Jumlah rombongan belajarnya pun sama yakni tiga. Namun, perbedaan selanjutnya ialah di sekolah ini tetap mempertimbangkan nilai prestasi. “Nilai prestasi sebagai pertimbangan kami, minimal tingkat kota,” tambahnya.
Terpisah Disdik berharap sistem zonasi ini memang tidak detail, mengingat orang tua telah terbiasa menempatkan anaknya di sekolah terdekat. Disdik Melalui Kabid SD Sunarya mengatakan, sistem ini bertujuan untuk menghilangkan paradigma orang tua terkait sekolah unggulan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan putra-putrinya di SD lingkungan sekitar tempat tinggalnya sehubungan dengan faktor keamanan.
“Kasihan anak-anak masih kecil, jikalau terlalu jauh dengan sekolah itu sangat riskan. Salah satu kasus yang sering dijumpai ialah jemputan terlambat, hal ini berpengaruh pada keamanan anak,” tandasnya.
Faktor pertama untuk PPDB tahun ini ialah usia haruslah tujuh tahun. Namun demikian saya menghimbau kepada orang tua supaya memilih sekolah terdekat. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post