SANGATTA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita secara resmi menghapuskan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kutim.
Hal ini diaminkan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kutim. Dikatakan Kepala Dinas PMPTSP, Darmawansyah didampingi Kepala Bidang Perizinan, Syaiful Ahmad, kabar tersebut benar adanya. Hanya saja pihaknya belum menerima secara resmi baik secara lisan maupun tulisan apa yang dimaksud.
Sehingga diperlukan informasi yang jelas dan resmi untuk memutuskan kebijakan baru ini.
“Kami sudah dengar. Tetapi untuk pastinya kami perlu telaah terlebih dahulu. Karena baru dapat informasi juga saya. Apalagi kebijakan tersebut baru mulai berlaku hari ini. Jadi tunggu saja pastinya,” ujar Saiful.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Edwar Azran. Dirinya membenarkan seluruhnya apa yang disampaikan Menteri Perdagangan.
Jika yang sudah memiliki SIUP sebelumnya tidak lagi diwajibkan melakukan perpanjangan. “Benar (Tidak diperpanjang). Kecuali yang hilang, rusak dokumen dan perubahan bidang usaha,” kata Edwar.
Untuk diketahui, peraturan baru ini efektif diberlakukan mulai hari ini (4/7) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, para pengusaha yang sudah existing tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan Sementara untuk aturan TDP, pemerintah akan mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online maupun manual. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post