SAMARINDA – Pendaftaran menjadi anggota atau komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim masa jabatan 2017-2022 mulai dibuka. Pengumumannya dipublikasikan di laman resmi Bawaslu Kaltim, Senin (17/7) kemarin. Dalam pengumuman yang ditandatangani ketua tim seleksi (timsel) Aji Ratna Kusuma dan sekretaris Ilyasin tersebut, waktu pendaftaran dibuka mulai 24 Juli hingga 30 Juli mendatang.
Pendaftaran calon anggota Bawaslu ini berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor 0251/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2017 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kaltim masa jabatan 2017-2022. Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2012.
“Membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2017-2022,” tulis pengumuman tersebut.
Beberapa persyaratan yang diberikan yaitu berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran, ijazah minimal S-1, serta berdomisili di wilayah Kaltim yang dibuktikan dengan KTP. Juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun saat mendaftarkan diri.
Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu serta keterangan lebih lanjut, bisa diperoleh di sekretariat timsel calon anggota Bawaslu Kaltim, Kampus STIMI Jalan M Yamin Nomor 78 Samarinda. Juga bisa diunduh di situs web resmi Bawaslu di http://bawaslu-kaltimprov.go.id. Berkas pendaftaran ini nantinya bisa diantar langsung atau dikirim via pos/surel ke sekretariat timsel calon anggota Bawaslu.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” tegas pengumuman tersebut. Adapun calon anggota Bawaslu ini nantinya bakal menggantikan tugas tiga komisioner Bawaslu periode 2012-2017 yang masa jabatannya berakhir pada 21 September mendatang ini. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post