Korban Baru Usia 10 Tahun, Dicabuli Berkali-Kali
SANGATTA – Perbuatan Ar alias Tan memang bejat. Pria yang berusia paruh baya itu, tega menodai kehormatan putri tirinya secara berulang-ulang. Kini, warga Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal, dalam waktu dekat akan duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Dia pun terancam dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri.
Kasus yang sudah tercatat di PN Sangatta itu, dijelaskan Jaksa Jefri Hardi, bermula korban sedang nonton televisi. Peristiwa pencabulan dilakukan terdakawa Ar kali pertama pada tahun 2012 di dalam kamar terdakwa.
“Kasus pencabulan itu dilakukan setiap ada kesempatan. Terutama ketika terdakwa dan korban sedang berduaan di rumah. Terakhir, terdakwa melakukan di kebun,” beber Jefri.
Terbongkarnya kasus tak senonoh Ar ini, terungkap pada bulan Maret lalu. Saat itu korban dibawa ke kebun. Keterangan korban, setiap habis melakukan aksi bejatnya, Ar yang menikah dengan ibunya pada tahun 2012 selalu mengancam akan menyakiti korban jika bercerita kepada istrinya.
“Meski diancam, korban sempat bercerita kepada neneknya ketika ditanya apa yang dikerjakan ketika dibawa ke kebun. Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Muara Bengkal,” sebutnya.
Menurut Jefri, terdakwa Ar diseret melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post