• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Terkait  4 Raperda

by BontangPost
22 Juli 2017, 12:15
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PENDAPAT AKHIR: Walikota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Raperda dalam Sidang Paripurna.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

PENDAPAT AKHIR: Walikota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Raperda dalam Sidang Paripurna.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moch. Roem, Bontang Lestari kemarin (21/7). Penyampaian tersebut disaksikan sebanyak 20 Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan Kedua atas  Perda Bontang nomor 9 tahun 2010, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

PertanggungJawaban Pelaksaanaan APBD tahun anggaran 2016 diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasilnya, laporan tersebut mendapat opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini yang diberikan oleh BPK atas Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan merupakan instrumen yang membanggakan, dan menunjukkan peningkatan kinerja serius dalam pengelolaan keuangan, serta merupakan upaya yang sangat sungguh-sungguh dalam melakukan perbaikan dan pembenahan penatausahaan sampai pada pelaporan keuangan serta pengelolaan barang milik daerah Kota Bontang,” ungkap Neni Moerniaeni.

Baca Juga:  Upacara Hari Lahir Pancasila ke-72, ‘Saya Indonesia Saya Pancasila’

Sehubungan hasil temuan BPK, ia telah membentuk Tim Tindak Lanjut yang memiliki peran yakni menindaklajuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Selain itu tim tersebut telah membuat Rencana Aksi yang sudah diserahkan kepada BPK sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bontang nomor 9 tahun 2010 mengenai Pajak Daerah, lebih memfokuskan pada pajak hotel dan pajak restoran. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan  hotel, termasuk orang pribadi atau badan yang mengusahakan rumah kos dengan total kamar lebih dari 10.

“Wajib dikenakan tarif pajak hotel sebesar 10 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Neni Ingin Pendakwah Bantu Atasi Kenakalan Remaja

Demikian pajak restoran juga mengalami perubahan tentang wajib pajak sehubungan dengan besaran nilai penjualan. Besaran yang ditetapkan ialah Rp 1 juta per bulan, apabila nilai penjualan kurang dari nilai tersebut  maka tidak termasuk objek pajak.

“Menaikkan nilai penjualan Wajib Pajak Restoran tidak akan menurunkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak restoran. Hal ini dapat dilihat dengan eksistensi usaha kuliner yang telah ada dan menjamurnya usaha-usaha kuliner baru di Kota Bontang,” sambungnya.

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, didasari atas meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman. Situasi tersebut menyebabkan lingkungan hunian menjadi tidak layak huni. Apabila hal tersebut terjadi maka akan terjadi penurunan kualitas hidup, menghambat perkembangan, dan pertumbuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Kucurkan Dana Rp 4,2 M ke Bawaslu

“Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pencanangan target presentase kawasan permukiman kumuh perkotaan sebesar 0 persen pada tahun 2019,” tuturnya.

Lain halnya dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan ases pelayanan air limbah domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih sehat. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pengelolaan air limbah, termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah dan merupakan pelayanan daras bagi masyarakat.

“Diharapkan dengan ditetapkannya Perda ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam pelaksaan pengelolaan air limbah domestik,” tandasnya. (*/ak)

Tags: pemkot bontangraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wawali dan Ketua TP PKK Baksos Bantu Korban Kebakaran Rawah Indah 

Next Post

Adi Bayangi Nusyirwan

Related Posts

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang
Pemkot Bontang

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang

6 September 2026, 09:25
Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen
Pemkot Bontang

Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen

2 September 2026, 11:00
Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
Pemkot Bontang

Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

27 Agustus 2026, 11:19
Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta
Pemkot Bontang

Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

27 Agustus 2026, 10:00
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat
Pemkot Bontang

Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat

25 Agustus 2026, 16:05

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Nasionalisme Atraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.