BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyalurkan dana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pemberian dana ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Komisioner Bawaslu Bontang Nasrullah, di Pendopo Wali Kota Bontang Jalan Awang Long, Rabu (9/10/2019).
“Dana yang diberikan sebesar Rp 4,2 miliar,” ungkap Neni usai penandatangan NPHD.
Dia berpesan agar ke depannya Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Pasalnya, menurut pandangannya di Pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu, ada laporan di lembaga pengawasan ini yang tidak ditindaklanjuti dan ketika ditindaklanjuti mandek karena tidak cukup persyaratan.
“Kami dari pemerintah hanya menyiapkan dananya, yang bekerja profesional Bawaslu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan selama ini pihaknya telah mendorong agar kasus itu naik tingkat dari proses penyidikan. Salah satu kendalanya adalah saksi yang enggan hadir saat dipanggil, sehingga syarat materil itu tidak terpenuhi. Bawaslu juga tidak berhak memanggil paksa.
“Kami akan melakukan kreasi dan inovasi untuk dapat mengungkap kasus yang terjadi,” ucapnya.
Dengan diberikan anggaran dari Pemkot ini, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin terutama terkait penindakan atas pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bontang yang telah memberikan anggaran ini dan fasilitas lainnya,” ucapnya.
Dana yang diberikan ini memang tidak sesuai dengan permintaannya yaitu sebesar Rp 6 miliar. Namun pihaknya menganggap anggaran tersebut sudah cukup untuk mengakomodir semua kegiatan yang ada.(Zaenul/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post