BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim memastikan penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kutim, tidak mempengaruhi pendapatan dari bagi hasil rokok.
Jikapun ada, tidak signifikan seperti yang disebut-sebut saat ini. Apalagi menembus Rp 4 hingga Rp 5 miliar. Karena dari hemat Bapenda, KTR tidak berimbas langsung kepada PAD Kutim.
“Kan kami hanya dapat bagi hasil saja. Jadi kalaupun diketok (Perda KTR) sama sekali tidak masalah. Pendapatan tetap seperti yang kami harapkan,” kata Kepala Bapenda Kutim, Zaini.
Dirinya menerangkan, target dana bagi hasil rokok sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2017 ini. Hingga pertengahan tahun, sudah terkumpul Rp 4 miliar lebih.
“Jadi sekali lagi KTR tidak sama sekali mempengaruhi bagi hasil. Yang merasakan imbasnya kemungkinan bagi para perokok. Seperti iklan bisa dipajang di lokasi lain. Jadi tidak masalah sedikitpun,” katanya.
Untuk itu, dirinya mendukung penuh penerapan KTR di Kutim. Pasalnya, akan berimbas positif bagi masyarakat. Baik perokok aktif terlebih pasif.
“Hanya saja memang diperlukan zona khusus bagi perokok. Sehingga sama-sama saling menghargai. Yang perokok bisa merokok, yang tidak bebas dari asap rokok,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang juga memberikan dukungan penuh diterapkannya KTR. “Kami juga sangat mendukung. Tetapi bagi mereka yang merokok harus diberikan pula haknya. Mungkin wadah khusus untuk merokok. Sehingga tidak menggangu yang lain,” kata Kasmidi. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post