• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hasil Studi DPRD Soal Kawasan Tanpa Rokok, Pendapatan Bisa Hilang hingga Rp 5 M 

by BontangPost
31 Juli 2017, 12:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BEBAS ASAP ROKOK: Taman Bersemi atau STQ menjadi salah satu titik kawasan tanpa asap rokok. Sebab lokasi ini tercatat sebagai taman kota sekaligus sarana olahraga.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

BEBAS ASAP ROKOK: Taman Bersemi atau STQ menjadi salah satu titik kawasan tanpa asap rokok. Sebab lokasi ini tercatat sebagai taman kota sekaligus sarana olahraga.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR)  ternyata bisa membuat daerah tekor. Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan hingga Rp 5 miliar per tahun.

Hal ini dikatakan Hasbullah Yusuf, anggota DPRD Kutim yang juga merupakan Ketua Komisi B dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ada beberapa penyebab menurunnya potensi pendapatan daerah. Pertama menurunnya pembelian dan terbatasnya pemasangan iklan rokok di lokasi strategis.

Informasi ini didapatkannya saat menggelar studi KTR di Bogor. Bogor merupakan salah satu daerah yang menerapkan KTR hingga saat ini. Hasil penerapannya, Bogor mengalami penurunan PAD sebesar Rp 5 miliar. Begitupun dengan Balikpapan. Menurut informasi Balikpapan turut rugi hingga Rp 4 miliar.

“Kutim kan salah satu daerah yang akan menerapkan KTR. Kami mengapresiasi hal itu. Makanya kami langsung melakukan studi di Bogor. Bogor dipilih lantaran dianggap sukses menerapkan KTR. Tetapi dari PAD rokok mereka berkurang sampai Rp 5 miliar. Begitu juga Balikpapan,” ujar Hasbullah.

Baca Juga:  Belum Ada yang Menonjol, Golkar Kembali Petakan Calon 

Artinya, dari penerapan  KTR ini tidak hanya berdampak positif, akan tetapi turut menciptakan dampak negatif. Meskipun begitu dirinya mendukung penuh penerapan KTR.

“Ya kami sangat mendukung. Makanya akan buatkan Perda. Saat ini sudah dalam tahap proses. Tinggal menunggu kesepakatan tentang sanksi saja lagi,” katanya.

Meskipun begitu, dirinya memberikan persyaratan terkait penerapan KTR ini. Satu diantaranya wajib menyediakan lokasi khusus bagi perokok. Sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Merokok tidak dilarang loh. Hanya dibatasi saja lokasinya. Jadi ada lokasi tertentu dilarang merokok. Seperti sekolahan, tempat kesehatan, ruang bermain anak dan lainnya,” katanya. (dy)

Kawasan Bebas Asap Rokok

  1. Pasar Modern
  2. Pasar Tradisional
  3. Tempat Wisata
  4. Tempat Hiburan
  5. Hotel dan Restoran
  6. Taman Kota
  7. Tempat Rekreasi
  8. Halte
  9. Terminal
  10. Stasiun
  11. Pelabuhan
  12. Bandara
  13. Sarana Olahraga
Baca Juga:  Diskes ‘Ngemis’ Ke Provinsi 
Tags: Kawasan Bebas RokokSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bapenda Pastikan Pendapatan Aman 

Next Post

Pemkot Hadiri Halalbihalal KBB-KT Bontang, Jalin Silaturahmi dan Hidupkan Budaya Banjar

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.