SANGATTA – Pemkab Kutim tidak akan langsung mengambil langkah pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Hizbut Tharir Indonesia (HTI). Justru sikap bijak diambil dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pegawai yang ikut tergabung dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu.
“Untuk pemecatan PNS yang terlibat HTI itu ada mekanisme lain seperti amanat UU ASN. Jadi, kalau bisa dibina dulu,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader, menyampaikan ucapan Bupati Kutim Ismunandar.
Dia menerangkan bupati juga sudah menerbitkan surat imbauan ke camat, lurah, dan kepala desa terkait HTI. Surat itu ditujukan agar camat, lurah, dan kepala desa melakukan monitoring kegiatan HTI. Selain itu melakukan pembinaan kepada pengurus, anggota maupun simpatisannya sehingga bisa mengakui Pancasila sebagai ideologi serta menjaga NKRI sebagai tanah kelahiran.
“Surat imbauan bupati itu diterbitkan terkait Surat Keputusan Ditjen AHU Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tharir Indonesia (HTI), dan berdasarkan Pasal 80 A Perppu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelasnya.
Dalam suratnya, lanjut Abdul Kader, bupati menekankann tiga point. Pertama melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan HTI di lingkungan saudara termasuk di masjid, musala atau tempat – tempat lainnya baik terbuka maupun tertutup. Kedua jika menemukan kegiatan HTI segera berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Ketiga aktif melakukan pembinaan serta nasihat kepada pengurus atau anggota maupun simpatisan,” tambah Abdul Kader.
Dia menerangkan hingga kini HTI belum terdaftar di Kesbangpol Kutim, termasuk melapor sesuai UU Ormas. Namun, pihak pengurus sempat berkonsultasi untuk melapor, meski tidak dilanjuti setelah diberikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Dalam UU Ormas, jika Ormas pusatnya ada di Jakarta dan telah mendapat ijin pemerintah pusat maka di daerah hanya melapor tetapi ada beberapa persyaratan yang dilampirkan seperti SK Kepengurusan,” bebernya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post