• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tak Langsung Dipecat, PNS Terlibat HTI Bakal Dibina 

by BontangPost
2 Agustus 2017, 12:04
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pemkab Kutim tidak akan langsung mengambil langkah pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Hizbut Tharir Indonesia (HTI). Justru sikap bijak diambil dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pegawai yang ikut tergabung dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu.

“Untuk pemecatan PNS yang terlibat HTI itu ada mekanisme lain seperti amanat UU ASN. Jadi, kalau bisa dibina dulu,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader, menyampaikan ucapan Bupati Kutim Ismunandar.

Dia menerangkan bupati juga sudah menerbitkan surat imbauan ke camat, lurah, dan kepala desa terkait HTI. Surat itu ditujukan agar camat, lurah, dan kepala desa melakukan monitoring kegiatan HTI. Selain itu melakukan pembinaan kepada pengurus, anggota maupun simpatisannya sehingga bisa mengakui Pancasila sebagai ideologi serta menjaga NKRI sebagai tanah kelahiran.

Baca Juga:  DPRD Usulkan Honorer Jadi PNS 

“Surat imbauan bupati itu diterbitkan terkait  Surat Keputusan Ditjen AHU  Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor  AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tharir Indonesia (HTI), dan berdasarkan Pasal 80 A  Perppu Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam suratnya, lanjut Abdul Kader, bupati menekankann tiga point. Pertama melakukan monitoring  dan evaluasi kegiatan HTI di lingkungan saudara termasuk di masjid, musala atau tempat – tempat lainnya baik terbuka maupun tertutup. Kedua  jika menemukan kegiatan HTI segera berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Baca Juga:  PARAH!!! Sudah Kedaluwarsa 2 Tahun Tepung Masih Dijual 

“Ketiga aktif melakukan  pembinaan  serta nasihat kepada pengurus atau anggota  maupun  simpatisan,” tambah Abdul Kader.

Dia menerangkan  hingga kini HTI belum terdaftar di Kesbangpol Kutim, termasuk melapor sesuai UU Ormas. Namun, pihak pengurus sempat berkonsultasi untuk melapor, meski tidak dilanjuti  setelah diberikan beberapa persyaratan  yang wajib dipenuhi.

“Dalam UU Ormas, jika Ormas pusatnya ada di Jakarta dan telah mendapat ijin pemerintah pusat maka di daerah hanya melapor tetapi ada beberapa persyaratan yang dilampirkan seperti SK Kepengurusan,” bebernya. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HTIPNSSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bupati Resmikan Puskesmas Tepian Baru 

Next Post

123 Peserta KKN Disebar di Kecamatan, Bantu Pemerintah Gali Potensi Pedesaan 

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53
Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat
Bontang

Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat

14 Februari 2022, 14:40

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Amblas di KM 6 Bontang Ditambal Sementara, Perbaikan Total Tunggu Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.