DPPR Usulkan Rp 102 M, Sisanya 2019
SANGATTA – Penyelesaian pembayaran hutang lahan yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, berangsur-angsur mulai terselesaikan. Utang lahan yang totalnya mencapai Rp 155,7 miliar tersebut rencananya akan kembali dibayarkan melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel mengatakan, untuk tahun depan pihaknya sudah menganggarkan dana penyelesaian pembayaran utang proyek lahan di Kutim sebesar Rp 102 miliar. Namun dana ini juga sudah termasuk biaya operasional dinasnya sekitar Rp 19 miliar. Sementara sisanya sekitar Rp 83 miliar akan digunakan untuk membayarkan utang pembebasan lahan.
“Kami upayakan dibayar sebagian dulu, khususnya yang sudah lama. Sementara sisanya, utang akan kembali dianggarkan pada tahun 2019,” kata Yusuf.
Sesuai instruksi Wakil Bupati Kutim, kata dia, dalam sepekan ini data inventarisir lahan yang belum dibebaskan di Kutim sudah harus diserahkan. Karena itu pihaknya tengah mempercepat proses pendataan lahan-lahan yang akan diselesaikan proses pembebasannya. Tentu lebih diutamakan adalah pembayaran lahan-lahan yang memang sejak lama belum terselesaikan. Selain itu perhitungan tanam tumbuh pada lahan tersebut juga dilakukan.
“Kami upayakan data sudah bisa diserahkan minggu ini,” ujarnya.
Terkait rencana usulan anggaran pembebasan lahan pada ABPD Perubahan Kutim tahun ini, Yusuf mengatakan pihaknya masih menghitung-hitung. Namun besar harapan jika memang memungkinkan maka pembayaran hutang lahan juga bisa dialokasikan pada anggaran perubahan tahun ini. Sehingga lebih mengurangi beban anggaran pembayaran hutang lahan pada tahun-tahun berikutnya.
“Yah mudah-mudahan bisa masuk juga di APBDP 2017,” harap Yusuf. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post