Pansus DPRD Kaltim Ikuti Alur PP
SAMARINDA – Kenaikan gaji berupa tunjangan anggota DPRD Kaltim tampaknya bakal berjalan mulus. Bahkan kerja panitia khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terbilang mudah. Pekan depan pansus bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta persetujuan raperda tersebut.
Ketua Pansus Dahri Yasin menuturkan, pihaknya bekerja dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Karenanya, tidak ada hal-hal yang bersifat urgen yang membuat pansus tidak membahas hal-hal yang bersifat spesifik.
“Kami hanya menyesuaikan saja sebagai syarat untuk pelaksanaan PP Nomor 18 tersebut,” kata Dahri Yasin usai rapat pairpurna jawaban fraksi-fraksi DPRD atas tanggapan gubernur terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Rabu (9/8) kemarin.
Dia menjelaskan, setelah terbentuk dalam rapat paripurna kemarin, pansus segera menggelar rapat untuk menyusun jadwal. Targetnya, Senin (14/8) mendatang pansus bakal bertandang ke Kemendagri untuk melakukan register raperda. Setelah raperda disetujui untuk menjadi perda, pansus akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengenai peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur besaran kenaikan tunjangan yang diberikan.
“Kenaikan ini menyesuaikan dengan tingkat pendapatan daerah yang ditentukan pergub,” imbuhnya.
Kata Dahri, kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat semakin memaksimalkan kinerja anggota DPRD. Terutama dalam menghasilkan produk-produk undang-undang yang menjadi kewenangan legislasi DPRD. Adapun kenaikan tunjangan merupakan penyesuaian dengan tunjangan pejabat pemerintah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Sejak 2006 tidak ada penyesuaian. Baru kali ini, itu pun atas kebijakan presiden,” sebut politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Syahrun menyebut, perda kenaikan tunjangan ini rencananya bakal disahkan pada Selasa (15/8) pekan depan. Dia membeber, cepatnya pembahasan raperda lebih dikarenakan DPRD sekadar mengadopsi PP yang ada. Apalagi arahan Kemendagri agar prosesnya dilakukan secepatnya. Syarat-syarat pengesahan raperda pun telah terpenuhi.
“September mulai diberlakukan. Setelah disahkan, kami serahkan kepada gubernur untuk disikapi. Gubernur nantinya yang membuat pergub untuk menentukan angka besaran kenaikan tunjangannya menyesuaikan dengan keuangan daerah,” papar Syahrun.
PP Nomor 18 Tahun 2017 ini sendiri resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu. Dengan demikian aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tidak berlaku lagi. Imbas dari PP ini meliputi tambahan jenis dan nominal bagi anggota DPRD. Salah satunya kini anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post