SAMARINDA – Sah-sah saja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Baik menjadi calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) di tingkat provinsi, maupun menjadi calon bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota. Namun, PNS tersebut mesti profesional.
Ketua DPRD Kaltim Syahrun mengatakan, tidak masalah apabila ada PNS yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Asalkan, saat resmi ditetapkan sebagai calon, PNS tersebut mesti mengundurkan diri dari jabatannya.
“Siapa saja yang ingin ikut dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) itu tidak masalah. Haknya sama semua warga negara. Mau PNS atau siapapun, termasuk sekprov (sekretaris provinsi) yang hampir mendeklarasikan diri sebagai cagub,” kata Syahrun kepada Metro Samarinda.
Pria yang karib dipanggil Haji Alung ini menyebut, sudah ada peraturan tersendiri yang mengatur PNS terlibat dalam kompetisi menjadi kepala daerah. Tentunya peraturan ini mesti siap dilaksanakan oleh PNS bersangkutan. Yaitu melaksanakan tahapan-tahapan pilkada sesuai aturan. “Saya rasa tidak ada salahnya kalau birokrat juga ingin menjadi kepala daerah,” tambahnya.
Namun begitu, PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga mesti profesional dalam menjalankan tugasnya. Khususnya hingga ditetapkan resmi sebagai calon kepala daerah. Dalam hal ini, PNS tersebut tidak boleh melakukan tugas ganda sebagai PNS maupun sebagai kandidat kepala daerah sekaligus.
“Harus tahu kapan waktu melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri, kapan melakukan kegiatan politik. Tugas utama sebagai pelaksana pemerintahan tidak boleh terganggu,” ujar Syahrun.
Dalam hal ini, calon tersebut tidak boleh menggunakan waktu kerja dan fasilitas PNS untuk kepentingan politiknya. Syahrun menyebut sangat salah bila ada kandidat kepala daerah yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Serta dilakukan di sela-sela kegiatan pemerintahan sekalipun itu belum masuk masa kampanye.
“Sangat salah kalau masa tugas digunakan untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Sebagaimana yang diungkapkan Syahrun, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang mekanisme PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 misalnya, tentang persyaratan menjadi kepala daerah, disebutkan poin pengunduran diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 undang-undang ini menyebutkan kewajiban melakukan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Kewajiban ini dipahami Sekprov Kaltim Rusmadi yang menyatakan siap mundur bila resmi ditetapkan sebagai cagub dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang.
“Karena persyaratannya memang demikian. Saya harus mundur sebagai ASN bila ingin berpolitik,” kata Rusmadi beberapa waktu lalu. (luk)







