• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PNS Boleh Maju Asal Profesional, Resmi Cagub Mesti Mundur 

by BontangPost
10 Agustus 2017, 12:32
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Syahrun(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Syahrun(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sah-sah saja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Baik menjadi calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) di tingkat provinsi, maupun menjadi calon bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota. Namun, PNS tersebut mesti profesional.

Ketua DPRD Kaltim Syahrun mengatakan, tidak masalah apabila ada PNS yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Asalkan, saat resmi ditetapkan sebagai calon, PNS tersebut mesti mengundurkan diri dari jabatannya.

“Siapa saja yang ingin ikut dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) itu tidak masalah. Haknya sama semua warga negara. Mau PNS atau siapapun, termasuk sekprov (sekretaris provinsi) yang hampir mendeklarasikan diri sebagai cagub,” kata Syahrun kepada Metro Samarinda.

Baca Juga:  Dalami Regulasi TK2D Kutim, Pemkot Sebut Beberapa Poin Janggal

Pria yang karib dipanggil Haji Alung ini menyebut, sudah ada peraturan tersendiri yang mengatur PNS terlibat dalam kompetisi menjadi kepala daerah. Tentunya peraturan ini mesti siap dilaksanakan oleh PNS bersangkutan. Yaitu melaksanakan tahapan-tahapan pilkada sesuai aturan. “Saya rasa tidak ada salahnya kalau birokrat juga ingin menjadi kepala daerah,” tambahnya.

Namun begitu, PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga mesti profesional dalam menjalankan tugasnya. Khususnya hingga ditetapkan resmi sebagai calon kepala daerah. Dalam hal ini, PNS tersebut tidak boleh melakukan tugas ganda sebagai PNS maupun sebagai kandidat kepala daerah sekaligus.

“Harus tahu kapan waktu melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri, kapan melakukan kegiatan politik. Tugas utama sebagai pelaksana pemerintahan tidak boleh terganggu,” ujar Syahrun.

Baca Juga:  Pegawai Dilarang Pakai Tabung 'Melon' 

Dalam hal ini, calon tersebut tidak boleh menggunakan waktu kerja dan fasilitas PNS untuk kepentingan politiknya. Syahrun menyebut sangat salah bila ada kandidat kepala daerah yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Serta dilakukan di sela-sela kegiatan pemerintahan sekalipun itu belum masuk masa kampanye.

“Sangat salah kalau masa tugas digunakan untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Sebagaimana yang diungkapkan Syahrun, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang mekanisme PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 misalnya, tentang persyaratan menjadi kepala daerah, disebutkan poin pengunduran diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 undang-undang ini menyebutkan kewajiban melakukan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Kewajiban ini dipahami Sekprov Kaltim Rusmadi yang menyatakan siap mundur bila resmi ditetapkan sebagai cagub dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang.

Baca Juga:  Pejabat dan Staf BPKAD Diminta Tak Keluar Daerah, Utamakan Pelayanan Administrasi Keuangan 

“Karena persyaratannya memang demikian. Saya harus mundur sebagai ASN bila ingin berpolitik,” kata Rusmadi beberapa waktu lalu. (luk)

Tags: cagubPilkada Kaltim 2018PNS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sepekan ‘Kebut’ Kenaikan Gaji 

Next Post

Yusran Buka Peluang Jadi KT-2, Serahkan Keputusan Final ke DPP 

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53
Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat
Bontang

Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat

14 Februari 2022, 14:40

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.