Disita dari Terpidana Korupsi Pengadaan Internet
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 422.332.200 kepada Pemkot Bontang untuk disetor di kas negara. Duit tersebut disita dari Laila Erika.
Acara penyerahan dilakukan Senin (21/8) petang oleh Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan kepada Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, di Ruang Kajari. Selanjutnya, uang diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Erika merupakan terpidana kasus korupsi penyediaan jasa internet di Sekretariat Kota Bontang tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 5 Juni, dia dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Selain itu Erika juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara. “Jumlah itu berdasarkan hitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Agus didampingi Kasipidsus Novita Elisabet.
Dalam kasus tersebut, Syamsuddin Nonci, mantan kabag Evaluasi Pembangunan Setkot Bontang juga terseret dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada Juni 2016. Nonci berperan sebagai KPA dan PPA.
Erika sebelumnya dieksekusi pada Jumat (18/7) lalu. Kaltim Post (induk Bontang Post) secara eksklusif berada di kediaman Erika di Blok ES Citra Garden City saat proses penjemputan paksa. Dia dijebloskan ke Lapas Sudirman, Samarinda. Selama pelimpahan ke Lapas, mata Erika tampak berkaca-kaca dan mendekap buah hatinya.
Agus menerangkan, jaksa memang tidak langsung mengeksekusi setelah putusan pengadilan keluar, karena mempertimbangkan anak terpidana. Anak Erika diketahui baru setahun. “Apalagi dia mendapatkan anak setelah 9 tahun menikah. Jadi memang ada faktor kemanusiaan. Jaksa juga manusia,” ungkapnya.
Selain menjalani kurungan badan, Erika masih memiliki tanggungan berupa denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar, maka diganti kurungan sebulan penjara.
Di tempat yang sama, Basri mengatakan pengembalian uang negara ini merupakan bukti bahwa kejaksaan tidak main-main. Kasus ini, sebutnya, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Kami sangat mengapresiasi kejaksaan. Bukan hanya karena uang negara dikembalikan, tapi konsisten untuk mengungkap kasus,” tuturnya. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post