• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Qurban Jangan Kau Tinggalkan, Itu Ada di Al-Qur’an dan Sunnah !

by BontangPost
25 Agustus 2017, 12:20
in Opini
Reading Time: 5 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Allah telah mengingatkan kita tentang ni’mat-ni’mat yang Allah karuniakan kepada seorang hamba.Agar karunia ni’mat tersebut sebagai sarana ibadah seperti: sholat, qurban dan ketaatan-ketaatan lainnya,sebagai bentuk rasa syukur dan taqarrub kepada Allah.Sebagaimana Allah berfirman: Arti: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) ni’mat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh orang-orang yang membencimu ,dialah yang terputus dari rahmat Allah.QS.Al-Kautsar :1-3.

Al-kautsar adalah kebajikan yang banyak seperti kenabian, Al-Qur’an dan semua pahala akhirat yang disediakan Allah baginya. Oleh karena itulah ikhlaskan dalam sholatmu kepada Allah demikian pula qurbanmu. Ibnu Katsir.

Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, berisi penjelasan mengenai ni’mat yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian didalamnya berisi perintah untuk mengerjakan sholat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah.Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja ajaran beliau,merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah. Tafsir Juz ‘Amma 281.Ust.Muhammad Abduh Tuasikal MSc.

Lalu bagaimanakah ketika kita mampu ekonominya, apakah kita berqurban tiap tahunnya?

Terdapat hadits yang menyuruh kepada kita untuk senantiasa berqurban setiap tahunnya, ketika kita mampu ekonominya. Walaupun kondisi hadits ini diperselisihkan.

Didalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berqurban (mampu berqurban) maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami.HR.Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shohih menurut Hakim. Para Imam hadits selain Hakim menganggap hadits ini adalah hadits mauquf.(Shohih Al-Jami’ 6490), lihat Kitab Bulughul Maram Min Jam’i Adillatil Ahkaami halaman 224, Kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, dikitab Panduan Qurban, HR.Ibnu Majah no.3123.

Didalam lafal lain yang maknanya semakna, bisa dilihat pada Majalah Suara Muhammadiyah no.2 tahun ke 90,1425/2005.

Baca Juga:  Pedagang Hewan Kurban Mulai Menjamur 

Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlany dalam Kitab Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram menjelaskan bahwa hadits diatas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sbb: Ulama telah berdalil dengan hadits ini untuk menentukan hokum wajib berqurban bagi yang mampu, karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat sholatnya, menunjukkan bahwa dia (yang tidak berqurban padahal mampu) meninggalkan kewajiban, seakan-akan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidaklah sholat yang dilakukan berfaedah, karena meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena firman Allah: ”Maka sholatlah karena Tuhan Kamu dan berqurbanlah “ dan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam : “ Wajib bagi penghuni rumah berqurban dalam setiap tahun”. Sumber.Materi Pengembangan HPT.Majlis Tarjih PP.Muhammadiyah.

MTT PPM (Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah): Hadits diatas sesungguhnya hadits yang dhoif,karena keberadaan seorang perowi yang bernama Abdullah Ibn Ayyash yang mungkarul hadits dan lemah hafalan.Namun Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadits diatas dengan sanad lain yang bernilai shohih yaitu sanad yang tidak terdapat Abdullah Ibn Ayyash didalamnya.Namun,sayangnya riwayat Al-Baihaqi tersebut mauquf yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘anhu.

Syaikh Al-Albani Rohimahullah menghasankan hadits diatas,lihat Shohih wa Dhoif Sunan Ibnu Majah no.3023,namun para ulama sama berselisih pendapat apakah hadits tersebut mauquf atau marfu’.Beberapa ulama menguatkan pendapat bahwa hadits itu mauquf seperti Ad-Daraquthni dalam Al-I’lal,Ibnu Barr dalam At-Tamhid,At-Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al-Baihaqi dan Ath-Thahawi sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘anhu.Lihat Kitab Fiqh Udhhiyyah halaman 22, Kitab Panduan Qurban.

Dan dari Abdullah bin Umar Rodhiyallahu ‘anhu,beliau berkata : Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh (10) tahun,setiap tahun beliau menyembelih.HR.Ahmad dan At-Tirmidzi dan beliau berkata hadits hasan.Talkhiishu Ahkaamil Udhhiyyah Wadz Dzakaat.

Baca Juga:  Hari Pertama Iduladha, 1.649 Hewan Kurban Disembelih di Bontang

Orang yang mampu hendaklah berqurban.

Wajib bagi yang berkelapangan.Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik),Al-Auza’I,Abu Hanifah,Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya,Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik,Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Utsaimin mengatakan : Pendapat yang mengatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib,akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…Lihat Syarhul Mumthi’ III/408.Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :Barangsiapa yang berkelapangan (harta)namun tidak mau berqurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat sholat kami.HR.Ibnu Majah 3123 ,Al-Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.Ammi Nur Baits ST.BA ,Panti Asuhan Muhammadiyah Wates Kulonprogo Yogyakarta.

Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada….Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi mengatakan: Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya.Karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan : “Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan”. Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan qurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan tanggung jawab…Wallahu A’lam. Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua tahun 2006.(Adhwa’ Al-Bayan 5:618), Kitab Panduan Qurban dan Ammi Nur Baits ST.BA.

Bahkan Imam Asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa qurban itu sunnah,beliau Rohimahullah berkata: Aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.

Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang syafar.Lihat Ahkam Al-Udhhiyyah wal ‘Aqiqah wa At-Tadzkiyah halaman 12.Kitab Panduan Qurban.

Maka yang berhati-hati bagi seorang muslim adalah tidak meninggalkannya ketika ia mampu melakukannya,sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti  Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa sallam) berupa ucapan,perbuatan dan penetapan beliau. Juga dalam rangka melepaskan diri dari tanggungannya,serta keluar dari perbedaaan pendapat para ulama,manakala sebagian dari mereka mewajibkannya. Diantara ulama yang mewajibkannya ketika mampu adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.Lihat Fataawaa Syaikhul Islam Ibni Taimiyyah XXIII/162.Kitab Tuntunan Praktis dan Syar’i Berqurban.

Baca Juga:  Sidak 52 Lapak Penjual, DKP3 Pastikan Hewan Kurban di Bontang Aman

Batas Kelapangan Harta.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Didalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, seseorang dikatakan memiliki kelapangan apabila  dia memiliki nafkah untuk diri dan keluarga yang ditanggungnya pada hari ’Idhul Adhha dan ketiga hari Tasyriq (11-12-13 Dzulhijjah).Allahu A’lam Bishshowab. Ust.Sa’id Ya’I Ardiansyah Lc.MA.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban,ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan qurban,tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah,seperti dalam surat Al-Kautsar ayat :1-2. Materi Pengembangan HPT.Majlis Tarjih PP.Muhammadiyah.

Bahkan perintah / petunjuk berqurban ada dibeberapa ayat Al-Qur’an seperti : QS.Al-Hajj (22) : 28-37 ,QS.Al-An’am (6) :162 ,QS.Al-Kautsar (108) : 1-2 dan Sunnah Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam .

Apakah akan kita tinggalkan perintah /petunjuk qurban ini, padahal kita mampu secara ekonomi ? Wallahu A’lam

Wahai Tuhanku, ampunilah dosa-dosaku, kebodohanku dan sikap melampaui batas dalam segala urusanku, dan apa saja yang Engkau lebih mengetahuinya dari pada aku. Wahai Allah, ampunilah kekeliruanku, kesengajaanku, kebodohanku dan senda gurauku, semua itu ada padaku. Wahai Allah, ampunilah apa yang telah aku kerjakan dan apa yang telah aku lalaikan, apa yang aku sembunyikan dan apa yang aku tampakkan. Engkaulah yang mengajukan dan Engkau pula yang menangguhkan.Engkau berkuasa atas segala sesuatu.HR.Bukhori.

Panitia Qurban PDM Bontang, alamat Gedung Dakwah Muhammadiyah Gunung Sari Bontang, siap menerima hewan qurban dan menyalurkan dagingnya kepada yang berhak.Hub.Ust.Ansar Anas Ketua panitia tlp.082152337297 dan bpk Waras Ahmadi tlp.08125819262.

Tags: Hewan Kurban
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wawali Terima Penyerahan Kerugian Negara dari Kejaksaan

Next Post

Lestarikan Jamu Gendong, Tetap Bertahan Walaupun Pelanggan Banyak Berhutang 

Related Posts

Hari Pertama Iduladha, 1.649 Hewan Kurban Disembelih di Bontang
Bontang

Hari Pertama Iduladha, 1.649 Hewan Kurban Disembelih di Bontang

28 Mei 2026, 10:01
Daging Kurban Dibuat Sate atau Sup, Mana yang Lebih Sehat?
Ragam

Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

8 Juni 2025, 14:21
1.611 Hewan Kurban Disembelih di Bontang, 10 Ekor Mengandung Cacing Pita
Bontang

1.611 Hewan Kurban Disembelih di Bontang, 10 Ekor Mengandung Cacing Pita

18 Juni 2024, 11:06
Sidak 52 Lapak Penjual, DKP3 Pastikan Hewan Kurban di Bontang Aman
Bontang

Sidak 52 Lapak Penjual, DKP3 Pastikan Hewan Kurban di Bontang Aman

28 Juni 2023, 15:31
Jelang Iduladha, Ketersediaan Hewan Kurban di Bontang Masih Kurang
Bontang

Bontang Butuh Seribu Ekor Hewan Kurban, Pastikan Beli yang Bersertifikat

2 Juni 2023, 09:57
Jelang Iduladha, Ketersediaan Hewan Kurban di Bontang Masih Kurang
Bontang

Jelang Iduladha, Ketersediaan Hewan Kurban di Bontang Masih Kurang

2 Juni 2022, 17:01

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.