• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Belum Ada Solusi untuk RSI , Pegawai Hanya Beri Pertolongan Pertama

by M Zulfikar Akbar
3 Januari 2017, 11:29
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TETAP BUKA PELAYANAN: Pegawai dan perawat lebih santai saat berjaga di RSI, Jalan Gurami, Samarinda Ilir, kemarin (2/1). Mereka hanya melayani perawat darurat terhadap pasien. SAIPUL ANWAR/KALTIMPOST

TETAP BUKA PELAYANAN: Pegawai dan perawat lebih santai saat berjaga di RSI, Jalan Gurami, Samarinda Ilir, kemarin (2/1). Mereka hanya melayani perawat darurat terhadap pasien. SAIPUL ANWAR/KALTIMPOST

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA– Izin operasional yang kedaluwarsa membuat aktivitas pelayanan di Rumah Sakit Islam (RSI) seakan mati suri. Sawala Pemprov Kaltim dan Yarsi memaksa berbagai pihak untuk terlibat menengahinya.

Legislator Kaltim bahkan telah membuat panitia khusus (pansus) untuk mengurai permasalahan izin yang diusulkan ke Pemkot Samarinda tersebut. Bahkan, dua jalur hukum telah lebih dulu ditempuh Yayasan RSI (Yarsi).

Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, yayasan menyoal Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bernomor 180/K.419/2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 217/1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Penyerahan Hak Pemakaian Eks Gedung Rumah Sakit Umum Jalan Gurami Samarinda kepada Yarsi. Sementara di Pengadilan Negeri Samarinda, Memorandum of Understanding (MoU) bernomor 445.1658/UM/VIII/2016 yang disepakati direktur RSUD AW Sjahranie dan pembina Yarsi di Lamin Etam pada 3 Agustus lalu yang dipersoal Yarsi.

Baca Juga:  Kaltim Impor Komoditas Rp62,9 Triliun

Kendati begitu, para pegawai yang memilih bertahan di bawah naungan yayasan tetap menjalankan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang berdiri pada 1986 lalu.

Kemarin (2/1), Kaltim Post mengunjungi rumah sakit yang terletak di Jalan Gurami, Samarinda Ilir itu. Tak banyak kesibukan yang dikerjakan para pegawai di tengah berjaga. “Pelayanan tetap jalan kok. Kami tetap bekerja seperti biasa,” ucap Zuryanti kepada awak media ini.

Pun demikian, penanganan yang diberikan hanya berupa pertolongan pertama. Para pegawai yang tersisa, kini dibagi dalam tiga jam kerja. Pagi, siang, dan malam.

“Kalau memang perlu perawatan lebih lanjut kami rujuk ke rumah sakit terdekat. Karena kami tak boleh memberikan perawatan inap,” sambungnya.

Baca Juga:  Sukseskan Gemar Membaca dengan iKaltim

Nah, untuk perawatan ringan itu, diakui Yanti, kini RSI harus mematok harga untuk obat-obatan yang diberikan. Ihwal ini terjadi lantaran biaya perawatan yang diberikan tak lagi masuk lingkup jaminan kesehatan. “Sejak izin habis 16 November lalu, layanan BPJS tidak ada lagi. Karena itu, mau enggak mau harus gitu,” terang wakil direktur bidang keuangan RSI itu.

Sementara itu, pansus penyelesaian masalah izin RSI di Karang Paci –sebutan DPRD Kaltim, ternyata telah meninjau langsung RSI pada 29 Desember lalu. Dari kunjungan itu, pansus yang diketuai Rita Artaty Barito itu mengumpulkan dokumen-dokumen perizinan yang membuat RSI tak dapat melanjutkan pelayanannya. “Kami hanya mengumpulkan dokumen izin. Pansus ini kan fokusnya mencari tahu mengapa izin akhirnya tak bisa diperpanjang,” ucap Rita Barito.

Baca Juga:  Gubernur Restui Pengolahan Biodiesel

Politikus Golkar itu menegaskan jika pansus yang diketuainya itu tak akan menyentuh persoalan antara Pemprov Kaltim dan Yarsi. “Kami hanya mencari solusi untuk izinnya. Salah kalau pansus ini turut mengurusi persoalan yang lain,” tegasnya.

Selepas dokumen perizinan diperoleh, pansus berencana memanggil Pemkot Samarinda selaku lembaga yang berwenang untuk memproses izin operasional rumah sakit tipe C itu. “Paling lambat pekan kedua kami akan panggil pemkot, Yarsi dan AWS untuk izin itu,” akunya.

Nantinya dari hasil pemanggilan itu, pansus yang beranggotakan 15 legislator akan meneruskan ke Kementerian Kesehatan RI. Pansus akan meminta rujukan tentang izin operasional tersebut. “Masalah ini sempat ada di daerah lain. Nah, kami mau menilik bagaimana langkah alternatifnya,” pungkasnya (*/ryu/tom/k15)

Tags: pemprov kaltimrsiyarsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kecelakaan Turun 38 Persen

Next Post

Waduh… Kaltim Telat Ketok APBD 2017

Related Posts

Keberadaan Masih Misteri, 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Jadi Temuan BPK
Kaltim

Keberadaan Masih Misteri, 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Jadi Temuan BPK

9 Juli 2026, 17:00
Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato
Kaltim

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato

7 Februari 2026, 12:25
Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona
Kaltim

Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona

27 Agustus 2020, 15:30
Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim
Kaltim

Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim

22 Juli 2020, 21:00
Beasiswa Prestasi Belum Ada
Kaltim

Beasiswa Kaltim Tuntas Kembali Dibuka, 15 Mei Mulai Pendaftaran

8 Mei 2020, 10:30
Dua Positif Korona di Kaltim Asal Balikpapan dan Kukar
Kaltim

Dua Positif Korona di Kaltim Asal Balikpapan dan Kukar

20 Maret 2020, 06:51

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.